DPR Sahkan UU Haji, Kolatlena: Kementerian Haji dan Umrah Wujud Komitmen Pelayanan Jemaah

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra Dapil Maluku Alimudin Kolatlena.

JAKARTA— DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025.

Undang-undang ini menjadi landasan bagi transformasi Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah, menandai langkah besar dalam meningkatkan pelayanan ibadah haji dan umrah bagi masyarakat Indonesia.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Alimudin Kolatlena, menyambut baik pengesahan UU tersebut. Legislator Gerindra Dapil Maluku ini menegaskan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah merupakan wujud komitmen DPR dan pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada jemaah haji dan umrah.

“Perubahan status BP Haji menjadi kementerian adalah langkah strategis untuk memperkuat koordinasi, mempercepat pengambilan keputusan, dan memastikan tata kelola yang lebih transparan serta akuntabel,” ujar Alimudin.

Menurut Kolatlena, transformasi ini juga menjawab desakan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah Arab Saudi, yang meminta kepastian terkait pengelolaan haji, khususnya untuk layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

“Kementerian Haji dan Umrah akan memiliki wewenang yang lebih besar untuk memastikan jemaah Indonesia mendapatkan fasilitas terbaik, seperti tenda dan konsumsi di Armuzna, tanpa kendala seperti yang kita hadapi sebelumnya,” ungkap Kolatlena.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan DPR, termasuk Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa, serta perwakilan pemerintah, seperti Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri dan HAM Supratman Andi Agtas.

Dalam pandangan akhir pemerintah, Menkum Supratman menyampaikan bahwa pembentukan kementerian baru ini bertujuan untuk memperkuat sistem penyelenggaraan haji dan umrah yang modern, aman, dan bermartabat.

baca juga ...  Sebut Ada Dugaan Kotak Pandora, Mori Hanafi Pertanyakan Keabsahan Komponen Tiket Pesawat

Alimudin juga menyoroti bahwa revisi UU ini tidak menghapus kuota petugas haji daerah, melainkan hanya membatasi jumlahnya agar lebih proporsional.

“Kami memastikan petugas haji daerah tetap berperan, tetapi dengan pengelolaan yang lebih efisien agar kuota jemaah tidak tergerus. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menyeimbangkan kebutuhan pelayanan dan efisiensi anggaran,” jelas Alimudin.

Kolatlena pun berharap Kementerian Haji dan Umrah dapat segera terbentuk dalam waktu 30 hari sejak UU ini berlaku, sesuai dengan pandangan yang disampaikan oleh sejumlah pihak, termasuk MUI.

“Kami ingin kementerian ini segera beroperasi untuk mempersiapkan haji 2026 dengan lebih baik,” pungkas Alimudin Kolatlena.

Dengan pengesahan UU ini, Indonesia diharapkan mampu menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang lebih terkoordinasi, profesional, dan berorientasi pada kenyamanan jemaah.

(Adista)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!