SAMPIT – Sebuah video yang memperlihatkan Kapolsek Mentaya Hulu diduga membentak sejumlah pengacara saat mendampingi warga di lokasi sengketa lahan PT Tapian Nadenggan, Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, mendadak viral di media sosial.
Menyikapi ramainya sorotan publik, pihak Polsek Mentaya Hulu akhirnya angkat bicara. Kapolsek menegaskan bahwa kejadian dalam video tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan situasi sebenarnya di lapangan.
Sosok polisi yang membentak advokat itu diketahui adalah Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Nor Ikhsan. Ia menjelaskan bahwa tindakan itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat karena membuat resah warga setempat maupun karyawan perusahaan.
“Pada Kamis 28 Agustus 2025 kemarin, sekelompok orang datang ingin menguasai lahan yang masih bersengketa. Yang mana sebelumnya sudah beberapa kali dimediasi namun belum ada kesepakatan. Kami bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat mengimbau agar kegiatan dihentikan karena berpotensi mengganggu kamtibmas,” jelas Ikhsan, Jumat 29 Agustus 2025.
Pada saat itu sekitar pukul 12.00 WIB pihaknya mengimbau kepada pihak pengklaim agar membubarkan diri karena dianggap menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat maupun karyawan yang akan pulang kerja.
Namun mereka bersikukuh bertahan disana dan tak mau meninggalkan lokasi. Tim kades memberikan imbauan lagi, dan beberapa kali dilakukan secara persuasif namun mereka bertahan disana.
Demi menghindari konflik sosial bagi warga dan pihak kuasa hukum Hartani yanh bukan warga setempat maka dilakukan tindak kepolisian.
Mereka melakukan penggeledahan dan ditemukan sajam seperti mandau, panah kemudian juga tujuh busur panah, pisau kecil dan barang lainnya serta banyak lagi namun tidak bisa diamankan karena situasi dan kondisi pada saat itu.
Maka demi menghindari konflik lebih besar Kapolsek mengimbau pihak pengacara tak menggelar aksi di lapangan atau aksi premanisme.
“Kami tak memberi ruang adanya aksi premanisme di wilayah hukum Polsek Mentaya Hulu,” tegasnya.
Dari video yang beredar Kapolsek juga menegaskan kepada para pengacara bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka warga negara harus saat dan patuh hukum.
Jika punya hak maka ajukan tuntutan perdata di pengadilan, ia yakin bahwa semua patuh dengan hukum dan undang-undang.
“Palu hakim yang memutuskan, bukan aksi di lapangan, semua demi Kamtibmas silakan ajukan sidang perdata, kemudian ada keputusan inkrah. Apabila perusahan salah maka akan menyerahkan, jika tidak maka tidak diserahkan. Kami polisi sebagai alat negara bekerja dilindungi undang-undang,” tegasnya saat di lapangan.
Diberitakan sebelumnnya video seorang polisi marah-marah kepada advokat yang mendampingi warga menutup lahan sengketa di areal PT Tapian Nadenggan Sei Rindu Estate, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim, viral di media sosial. Rekaman yang diunggah akun Facebook Sin Yin sudah ditonton lebih dari 94 ribu kali dan mendapat ratusan komentar.
Dalam video itu, polisi yang disebut dari Polsek Mentaya Hulu melarang aksi penutupan lahan. “Kalau kalian pengacara, berjuangnya di pengadilan, bukan di lapangan!” ucapnya dengan nada tinggi.
Kuasa hukum Hartani, Ida Rosiana Elisya dari ACC Law Firm, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut penutupan dilakukan karena perusahaan menguasai lahan 179 hektare milik kliennya sejak 2006 tanpa ganti rugi yang layak. Tawaran Rp15 juta dari perusahaan dinilai tidak masuk akal.
Upaya somasi telah dilayangkan tiga kali sejak November 2024, namun tak ada penyelesaian. Hingga akhirnya warga bersama kuasa hukum menutup lahan pada Kamis 28 Agustus 2025, berbarengan dengan aksi mahasiswa di Jakarta menuntut keadilan terhadap PT Tapian Nadenggan.
“Kami diintimidasi, padahal ada pihak perusahaan yang membawa senjata tajam namun tidak ditindak. Polisi seharusnya netral, bukan berpihak pada perusahaan,” tegas Ida.
(Nardi)












