Pemkab Kotim Limpahkan Kewenangan Penerbitan STDB ke Dinas Pertanian

NARDI/BERITASAMPIT - Suasana usai RDP Komisi II DPRD Kotim bersama Pemkab Kotim.

SAMPIT (Kotim) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kotim mengenai proses penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), Selasa 2 September 2025. STDB merupakan dokumen resmi untuk pendaftaran dan pencatatan data kepemilikan kebun rakyat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, Diana Setiawan, menjelaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2017 yang selama ini menjadi dasar pelimpahan kewenangan penerbitan STDB ke DPMPTSP, sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan.

Menurutnya, evaluasi terhadap aturan tersebut sudah mulai dilakukan sejak tahun 2024. Hingga April 2025, terbit

Perbup Nomor 12 Tahun 2025, namun itu diserahkan kembali ke Bupati wewenang penerbitan STDB.

“Kami kembalikan wewenang itu ke bupati dan harusnya kemudian bupati menyerahkan wewenang itu pertanian,” ungkapnya.

Maka harus ada perbup baru terkait poin penting adalah kewenangan penerbitan STDB ke Dinas Pertanian, sedangkan DPMPTSP hanya fokus pada penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Untuk lahan kebun dengan luas di bawah 25 hektare harus ada NIB, Jadi, DPMPTSP hanya mengurus NIB sebagai dokumen legalitas usaha. Hal ini juga sudah sinkron dengan aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” jelas Diana.

Rekomendasi Komisi II DPRD Kotim dalam RDP tersebut adalah agar kewenangan penerbitan STDB dilimpahkan kembali ke Dinas Pertanian melalui perbup terbaru. Dengan begitu, kewenangan tanda tangan bisa langsung dijalankan oleh Dinas Pertanian, bukan lagi melalui bupati. 

“Saat ini masih bupati yang menandatangani, namun jika ada perbup baru, Dinas Pertanian bisa langsung berwenang,” ujarnya.

Diana menyebut, jika aktif dalam proses rancangan perbup tersebut segera disusun oleh Dinas Pertanian, maka prosesnya bisa selesai dalam tiga bulan untuk segera disahkan.

baca juga ...  Ikon Jelawat, Tempat Ngabuburit Favorit Warga Jelang Buka Puasa

Pelimpahan ini akan sangat memudahkan masyarakat, karena pengurusan STDB bisa dilakukan langsung di Dinas Pertanian tanpa harus melalui koordinasi berlapis antara DPMPTSP dan Dinas Pertanian.

“Selama ini, pengajuan STDB di PTSP ada proses dimana harus ada rekomendasi dari Dinas Pertanian sebelum kembali ke kami. Jika kewenangan langsung ada di Dinas Pertanian, langkah koordinasi itu tidak diperlukan lagi sehingga akan lebih cepat,” tegas Diana. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!