Kenaikan Gaji DPRD Kalteng Dibahas, Pemprov Ingatkan Efisiensi Anggaran

IST/BERITASAMPIT - Ilustrasi gaji, Raperda terkait kenaikan gaji DPRD Kalteng tengah dibahas, sementara Pemprov menekankan pentingnya efisiensi anggaran.

– Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD (Kalteng) terus berlanjut.

Raperda ini salah satunya memuat usulan penyesuaian gaji dan tunjangan bagi anggota dewan.

Rencana tersebut tak lepas dari peran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng sebagai pihak eksekutif yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, isu ini mendapat perhatian karena dibahas di tengah kebijakan efisiensi keuangan daerah.

Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, mengatakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sedang menelaah kondisi APBD tahun 2026 bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Hasil kajian ini akan menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan belanja pemerintah daerah, termasuk soal gaji anggota DPRD.

“Kenaikan gaji dewan akan kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Semua harus dihitung secara matang,” ujarnya kepada awak media usai rapat di Kantor DPRD Kalteng, Selasa pagi, 2 September 2025.

Edy menekankan, jika kenaikan dianggap perlu, maka pembiayaannya akan dimasukkan dalam APBD 2026.

Namun, setiap keputusan tetap harus menyesuaikan kemampuan fiskal Kalteng yang kini menerapkan efisiensi di berbagai sektor.

“Sekarang kita sedang efisiensi anggaran, jadi tentu semua harus dipertimbangkan dengan hati-hati,” katanya.

Saat ini, penghasilan anggota DPRD Kalteng masih menggunakan aturan lama.

Sementara itu, DPRD melalui Raperda Hak Keuangan tengah menggodok regulasi baru yang memungkinkan adanya kenaikan gaji dan tunjangan.

“Kami masih menghitung potensi pendapatan dari berbagai sektor. Optimalisasi PAD harus berjalan dulu agar bisa menopang kebutuhan keuangan daerah,” tutup Edy.

(Sya'ban)

baca juga ...  Pemprov Kalteng Tekankan Penghormatan untuk Veteran di HUT ke-80 RI
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!