Dana Pusat Dipangkas, Maksimalkan Potensi Pajak Daerah

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Wakil Gubernur , H. Edy Pratowo, saat ditemui di Kantor DPRD Kalteng, Selasa pagi, 2 September 2025.

– Pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) (Kalteng) harus mencari sumber pendapatan alternatif.

Upaya ini ditempuh agar kekuatan fiskal daerah tetap terjaga meski aliran dana pusat berkurang.

Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, menyebutkan bahwa persoalan kemandirian fiskal daerah menjadi salah satu poin yang dibahas dalam rapat antara Kementerian Dalam Negeri RI dan Komisi II DPR RI.

Dari forum itu, terlihat jelas perbedaan kondisi fiskal antarwilayah.

“Dalam rapat tersebut ditunjukkan daerah mana yang sudah memiliki fiskal kuat, dan mana yang masih bergantung pada pusat. Itu menjadi catatan bagi kita semua,” ujar Edy saat ditemui di Kantor DPRD Kalteng, Selasa pagi, 2 September 2025.

Ia menegaskan, fiskal Kalteng sejauh ini masih perlu diperkuat. Padahal, potensi penerimaan daerah cukup besar, terutama dari sektor-sektor unggulan.

“Kita sebenarnya punya banyak peluang, hanya saja belum tergarap maksimal. Jadi masih ada ruang besar yang bisa kita optimalkan,” katanya.

Menurutnya, potensi tersebut terutama berada di sektor perkebunan, pertambangan, dan perhutanan (3P).

Pajak permukaan air, air bawah tanah, pajak kendaraan bermotor, hingga pajak alat berat menjadi objek yang bisa mendongkrak pendapatan daerah.

Edy menambahkan, dana bagi hasil dari pusat yang diterima Kalteng juga cenderung fluktuatif.

Tahun 2023 tercatat lebih dari Rp 600 miliar, sedangkan pada 2024 hanya sekitar Rp 300 miliar.

“Kalau kita hanya mengandalkan dana bagi hasil, kondisinya tidak stabil. Maka daerah harus aktif menggali sumber-sumber PAD,” tegasnya.

berharap dengan memperkuat pajak daerah, tantangan fiskal akibat pemotongan TKD bisa dihadapi tanpa mengganggu pembangunan dan layanan publik.

(Sya'ban)

baca juga ...  Parkir Liar di Palangka Raya Jadi Sorotan, Warga Diminta Aktif Melapor
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!