SAMPIT – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat ekskavator oleh Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui tindak pidana khusus kembali memeriksa puluhan orang dari jajaran pejabat hingga pengelola lapangan alat berat tersebut.
Berdasarkan informasi internal, pemeriksaan tidak hanya menyasar pejabat struktural, tetapi juga pihak pengelola kegiatan serta operator alat berat. Mereka dimintai keterangan terkait proses pengadaan hingga pemanfaatan ekskavator di sejumlah kecamatan.
Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga Rabu malam, di mana mereka diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
“Puluhan orang yang kita periksa saat ini, termasuk pengelola, Keterangan mereka diperlukan untuk melengkapi data terkait penggunaan alat berat tersebut selama ini,” ungkap sumber internal, Rabu 3 September 2025.
Sebelumnya juga , sejumlah pejabat penting di lingkup Pemkab Kotim juga telah dipanggil, di antaranya Sekda Kotim, Kepala Dinas Pertanian, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah. Selain itu penyidik juga sudah mengecek alat itu dengan menurunkan ahli.
Pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk menelusuri mekanisme proyek yang menggunakan dana miliaran rupiah itu.
Sementara itu, Bupati Kotim H Halikinnor belum lama ini menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia meminta masyarakat memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai prosedur.
“Bagaimana hasilnya, itu wewenang penyidik. Yang jelas, pengadaan ini sebenarnya untuk membantu masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar,” ujarnya.
Kasus mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang menyoroti pengadaan 17 unit ekskavator senilai hampir Rp20 miliar. Dari data yang diperoleh, proyek itu berlangsung multiyears: 3 unit pada 2021 senilai Rp3,2 miliar, 12 unit pada 2022 senilai Rp14,4 miliar, dan 2 unit pada 2023 senilai Rp2,4 miliar.
Sebelumnya, Bupati Kotim Halikinnor menegaskan pemerintah daerah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut, bagaimana pun jalannya perkara ini menjadi kewenangan penuh aparat penegak hukum.
“Biarkan aparat bekerja, kita ikuti saja prosesnya. Kalau masalah hukum, silakan tanyakan ke kejaksaan,” ujarnya.
(Nardi)












