PULANG PISAU – Gelombang laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau terus berdatangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau mulai bergerak dan memastikan seluruh laporan tersebut kini tengah masuk dalam radar penelaahan.
Kepala Kejari Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agustinus Gabriel Ubleeuw mengungkapkan laporan tersebut diterima dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, pihaknya tidak menutup mata dan langsung menindaklanjuti sesuai prosedur.
“Memang betul ada laporan masyarakat terkait dugaan perkara Tipikor di sejumlah OPD Pulpis. Saat ini kami masih meneliti dan menelaah kebenarannya,” ujar Gabriel kepada awak media, Rabu 3 September 2025.
Ia menegaskan, laporan yang masuk bukan sekadar catatan, melainkan potensi perkara yang dapat ditindaklanjuti apabila ditemukan indikasi kuat adanya kerugian negara. Tahapan penelitian dan penelaahan dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
“Semua laporan kami proses secara bertahap. Dari hasil penelitian, jika ada bukti permulaan yang cukup, akan ditingkatkan menjadi penyelidikan resmi. Jadi publik tinggal menunggu hasil kerja kami,” tambahnya.
Meski begitu, Gabriel belum bersedia membeberkan OPD mana saja yang disebut dalam laporan. Ia beralasan penyidikan masih dalam tahap awal sehingga belum pantas diungkap ke publik. “Tunggu saatnya, karena perkara ini pasti akan diekspose ke media secara resmi,” tegasnya.
Kejari Pulang Pisau juga mengingatkan bahwa setiap laporan masyarakat menjadi bahan penting bagi aparat penegak hukum untuk menguji transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. Dengan begitu, partisipasi publik dianggap sebagai kontrol sosial yang nyata terhadap praktik penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami minta masyarakat bersabar. Tim kami sedang bekerja untuk menuntaskan laporan ini secara terang benderang. Pada prinsipnya, Kejaksaan berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan keuangan negara,” pungkas Gabriel. (ds)












