PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan kembali mencuat di Kalimantan Tengah (Kalteng).
PT Investasi Mandiri, perusahaan tambang zirkon yang beroperasi di daerah itu, diduga tidak hanya merugikan negara hingga Rp1,3 triliun lebih, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengungkapkan penyidik menemukan indikasi bahwa perusahaan tersebut menjalankan praktik pertambangan di luar wilayah izin yang sah.
Aktivitas itu dilakukan dengan cara menampung hasil tambang masyarakat di Katingan dan Kuala Kapuas, kemudian menjualnya dengan seolah-olah berasal dari konsesi resmi di Gunung Mas.
“Penggunaan RKAB dari Dinas ESDM dijadikan tameng untuk memanipulasi penjualan. Padahal, bahan tambang itu tidak berasal dari area izin seluas 2.032 hektare di Kecamatan Kurun,” ujar Hendri dalam konferensi pers, Kamis pagi, 4 Agustus 2025.
Ancaman Ekologis
Selain potensi kerugian negara yang fantastis, Hendri menekankan bahwa eksploitasi tambang di luar izin sangat merugikan ekosistem setempat.
Praktik itu menyebabkan pembukaan lahan tanpa kendali, potensi pencemaran, dan ancaman jangka panjang terhadap lingkungan hidup.
“Ini bukan hanya soal uang negara yang hilang, tapi juga dampak kerusakan lingkungan yang akan diwariskan kepada masyarakat setempat. Hal ini menjadi salah satu fokus utama penyidikan kami,” tegas Hendri.
Dalam penggeledahan di Kantor PT Investasi Mandiri di Palangka Raya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, perangkat komputer, data penjualan, hingga satu unit kendaraan yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut.
Fokus Penyidikan
Pelaksana Harian Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Mei Abeto Harahap, menambahkan bahwa perkara ini memiliki kompleksitas tinggi karena menyangkut aspek hukum, ekonomi, dan lingkungan sekaligus.
“Proses penyidikan diarahkan untuk memastikan siapa yang paling bertanggung jawab. Tidak menutup kemungkinan, perusahaan sebagai badan hukum juga bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia menegaskan, tim penyidik akan terus mendalami bukti hingga penetapan tersangka bisa dilakukan. “Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah ada penetapan tersangka secara resmi,” kata Abeto.
Sumber Daya Alam Tidak Terkelola
Menurut Kejati Kalteng, kasus ini menjadi gambaran bagaimana sumber daya alam yang seharusnya memberi manfaat bagi daerah justru disalahgunakan untuk kepentingan segelintir pihak.
Penegakan hukum diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Kalteng.
(Sya'ban)












