Dugaan Korupsi Tambang Zirkon di Kalteng, Kerusakan Lingkungan Jadi Sorotan

IST/BERITASAMPIT - Ilustrasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, sejalan dengan dugaan korupsi tambang zirkon di yang kini menjadi sorotan Kejati Kalteng.

– Kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan kembali mencuat di (Kalteng).

PT Investasi Mandiri, perusahaan tambang zirkon yang beroperasi di daerah itu, diduga tidak hanya merugikan negara hingga Rp1,3 triliun lebih, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengungkapkan penyidik menemukan indikasi bahwa perusahaan tersebut menjalankan praktik pertambangan di luar wilayah izin yang sah.

Aktivitas itu dilakukan dengan cara menampung hasil tambang masyarakat di dan Kuala , kemudian menjualnya dengan seolah-olah berasal dari konsesi resmi di .

“Penggunaan RKAB dari Dinas ESDM dijadikan tameng untuk memanipulasi penjualan. Padahal, bahan tambang itu tidak berasal dari area izin seluas 2.032 hektare di Kecamatan Kurun,” ujar Hendri dalam konferensi pers, Kamis pagi, 4 Agustus 2025.

Ancaman Ekologis

Selain potensi kerugian negara yang fantastis, Hendri menekankan bahwa eksploitasi tambang di luar izin sangat merugikan ekosistem setempat.

Praktik itu menyebabkan pembukaan lahan tanpa kendali, potensi pencemaran, dan ancaman jangka panjang terhadap lingkungan hidup.

“Ini bukan hanya soal uang negara yang hilang, tapi juga dampak kerusakan lingkungan yang akan diwariskan kepada masyarakat setempat. Hal ini menjadi salah satu fokus utama penyidikan kami,” tegas Hendri.

Dalam penggeledahan di Kantor PT Investasi Mandiri di , penyidik mengamankan sejumlah dokumen, perangkat komputer, data penjualan, hingga satu unit kendaraan yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut.

Fokus Penyidikan

Pelaksana Harian Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Mei Abeto Harahap, menambahkan bahwa perkara ini memiliki kompleksitas tinggi karena menyangkut aspek , ekonomi, dan lingkungan sekaligus.

“Proses penyidikan diarahkan untuk memastikan siapa yang paling bertanggung jawab. Tidak menutup kemungkinan, perusahaan sebagai badan juga bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Ia menegaskan, tim penyidik akan terus mendalami bukti hingga penetapan tersangka bisa dilakukan. “Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah ada penetapan tersangka secara resmi,” kata Abeto.

Sumber Daya Alam Tidak Terkelola

Menurut Kejati Kalteng, kasus ini menjadi gambaran bagaimana sumber daya alam yang seharusnya memberi manfaat bagi daerah justru disalahgunakan untuk kepentingan segelintir pihak.

Penegakan diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Kalteng.

(Sya'ban)

baca juga ...  Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah Laksanakan Patroli Rutin, Pastikan Suasana Ramadan Aman
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!