LAMANDAU – Polisi akhirnya menangkap dua tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang membawa kabur uang tunai Rp 1 miliar di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.
Keduanya dibekuk setelah buron selama 23 hari. Mereka ditangkap saat bersembunyi di sebuah pondok sawit di Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, pada Kamis 4 September 2025 sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Widodo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga terkait keberadaan orang mencurigakan. Saat ditangkap, kedua pelaku dalam kondisi lemah karena kelaparan.
“Dari lokasi, kami mengamankan uang tunai dan satu unit telepon genggam. Pelaku merupakan jaringan lintas provinsi yang berencana melarikan diri ke Pontianak,” kata Joko saat dihubungi, Jumat 5 September 2025.
Joko menambahkan, penangkapan dilakukan tim gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Barat, Polres Lamandau, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, serta Polsek Delang.
Saat digerebek, kedua pelaku sempat berusaha kabur. Namun, enam anggota kepolisian yang dikerahkan berhasil melumpuhkan mereka.
Kini kedua tersangka ditahan di Polres Kotawaringin Barat. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. (andre)












