PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap sekaligus menangkap komplotan perampok lintas Provinsi di Kalimantan ( Boreno ) dengan modus pecah kaca mobil .
Kapolres Kobar AKB Theodorus Priyo Santosa, saat menggelar pers rilis, Sabtu 6 September 2025, mengatakan perampokan terjadi pada Senin, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 10.47 WIB, di depan Hotel Alibaba, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
“ Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar satu miliar rupiah yang sebelumnya ditarik dari salah satu bank di Pangkalan Bun dan disimpan di dalam mobil. Uang tersebut berhasil dibawa kabur oleh para pelaku dalam waktu singkat,“ kata Kapolres.
Adapun ketiga tersangka, S bertugas memantau korban sejak berada di Bank, kemudian IS pelaku utama yang memecahkan kaca dan mengambil uang, sedangkan F sebagai pengendara sepeda motor yang membantu pelarian.
“Ketiga tersangka merupakan komplotan yang bekerja secara terorganisir. Setelah korban meninggalkan bank, mereka membuntuti hingga lokasi kejadian. Saat mobil korban diparkir, tersangka mulai bereaksi, ada yang memecahkan kaca dengan pecahan busi dan mengambil tas berisi uang. Kemudian diserahkan kepada tersangka lainnya yang sudah siap kabur dengan sepeda motor,“ ujar Kapolres.

Ditambahkankan Kapolres, berkat keterampilan Tim Anggota Satrekrim ketiga rampok berhasil ditangkap dan diamankan di Polres Kobar berikut sejumlah barang bukti, berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV aksi perampokan. Kemudian pecahan kaca mobil korban, pecahan busi 1 unit, 2 HP, 1 kaos lengan panjang warna hitam, 1 celana jeans panjang warna biru gelap, 1 unit sepeda motor Suzuki Spin warna hitam, Nopol DA 6164 ED.
Selanjutnya, uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp627.700.000, pecahan Rp50 ribu sebanyak Rp273.600.000, total sekitar Rp 901.300.000. Sisa uang lainnya telah digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan pribadi dan masih dalam proses pelacakan oleh penyidik.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara merusak (pecah kaca) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berdasarkan hasil interogasi, para tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah daerah lain, antara lain Tenggarong (Kalimantan Timur), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Singkawang (Kalimantan Barat). Penyidik Polres Kobar akan berkoordinasi dengan jajaran Polda dan Polres di wilayah-wilayah tersebut guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, saat dikonfirmasi beritasampit.co.id, mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat membawa uang tunai dalam jumlah besar.
“Beberapa langkah pencegahan yang dianjurkan antara lain, sebelum dan setelah keluar dari Bank , diusahakan untuk lebih hati-hati. Tidak meninggalkan uang atau barang berharga di dalam mobil. Kalau ada masyarakat, atau perusahaan mengambil uang dari Bank dengan jumlah banyak, silahkan mengundang anggota kami, untuk pengawalan, dan segera lapor kalau ada sejumlah orang yang mencurigakan,“ ungkap Kapolres .
Seraya menambahkan sangat mengapresiasi kerja cepat Tim Buru Sergap personil Satreskrim, dan seluruh jajaran yang telah berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. “Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Kobar,” tutupnya. (man)












