SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penghentian Konflik Sosial serta Pemulihan Pasca Konflik. Raperda ini disampaikan Wakil Bupati Kotim Irawati pada rapat paripurna DPRD, Senin 8 September 2025.
Irawati menegaskan bahwa regulasi tersebut penting sebagai upaya memperkuat koordinasi penanganan konflik, mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.
“Raperda ini diharapkan mampu menciptakan stabilitas sosial, memperkuat peran serta masyarakat, dan meningkatkan efektivitas koordinasi antar pihak dalam mencegah serta menangani konflik,” katanya.
Menurutnya, penanganan konflik perlu dilakukan secara terarah dan menyeluruh agar tidak mengganggu ketertiban dan keamanan daerah.
Dengan adanya regulasi, pemerintah memiliki pedoman yang jelas dalam menyelesaikan konflik serta melakukan pemulihan pasca kejadian.
“Stabilitas sosial sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah. Dengan regulasi ini, penanganan konflik tidak lagi bersifat parsial, melainkan komprehensif,” tegasnya.
Irawati berharap DPRD dapat menerima Raperda ini untuk selanjutnya dibahas bersama tim eksekutif sesuai mekanisme yang berlaku. (nardi)












