PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah, resmi memberhentikan tidak dengan hormat seorang anggotanya berinisial VR (44). Ia terbukti melanggar kode etik profesi Polri akibat terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar di halaman Mapolresta Palangka Raya, Senin, 8 September 2025.
Kapolresta Palangka Raya, Komisaris Besar Polisi Dedy Supriadi, memimpin langsung jalannya upacara PTDH tersebut.
“Yang bersangkutan dikenakan sanksi PTDH berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri,” ujar Dedy.
VR, katanya, melanggar Pasal 8 huruf C angka 1 dan Pasal 12 huruf E angka 1 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Menurut Dedy, keputusan ini menjadi bukti komitmen kepolisian menjunjung tinggi aturan serta penerapan reward and punishment bagi seluruh jajaran.
“Walaupun PTDH ini tidak saya inginkan dan sangat berat dilakukan, tetapi hukum dan peraturan yang berlaku harus tetap ditegakkan,” ucapnya.
Ia berharap langkah ini bisa menjadi pelajaran bagi personel lain. “Momen ini harus menjadi introspeksi agar tidak ada lagi pelanggaran. Ke depan, kami ingin institusi Polri semakin dipercaya masyarakat,” kata Dedy.
(Syauqi)












