PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya melalui Bagian Logistik (Baglog) menggelar uji coba terhadap peluru gas air mata yang telah melewati masa berlaku atau kedaluwarsa, Senin 8 September 2025. Kegiatan itu merujuk pada Surat Telegram Kapolda Kalteng nomor ST/527/IX/LOG.3.6./2025.
Uji coba dilakukan terhadap sejumlah amunisi, di antaranya Kal. 38 MM MU 28-AR, Kal. 44 MM MU 53-AR A1 Smoke, Kal. 44 MM MU 53-AR Powder, dan Kal. 44/83 CS. Lokasi pengujian dipilih di area terbuka dan jauh dari permukiman warga demi menjamin keamanan.
Kabaglog Polresta Palangka Raya, Kompol Mangatur Tampubolon, mengatakan kegiatan ini bertujuan menilai efektivitas amunisi setelah kedaluwarsa sekaligus mengevaluasi aspek keamanannya.
“Uji coba ini menjadi dasar teknis bagi kami dalam menentukan langkah selanjutnya, apakah peluru tersebut dihapuskan, dimusnahkan, atau dikelola lebih lanjut,” ujarnya.
Ia memastikan, dari hasil ujicoba tersebut, amunisi yang sudah kadaluarsa tidak layak untuk digunakan.
“Hasilnya, amunisi yang sudah kedaluwarsa dinyatakan tidak layak digunakan kembali,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa uji coba ini merupakan bentuk tanggung jawab kepolisian dalam menjaga standar keamanan peralatan dan amunisi.
“Polri berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan, baik bagi anggota maupun masyarakat. Karena itu, setiap peralatan yang sudah tidak layak operasi harus segera dievaluasi,” tegasnya.
(Syauqi)












