Pemkab Kotim Ajukan Raperda Perlindungan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

IST/BERITASAMPIT - Wabup Kotim Irawati.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Kotim) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Raperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Kotim Irawati dalam rapat paripurna DPRD, Senin 8 September 2025.

Menurut Irawati, regulasi yang sebelumnya mengatur koperasi dan usaha mikro, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2014, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Karena itu, Pemkab bersama Kemenkumham Kalteng melakukan evaluasi untuk menyusun kembali regulasi agar lebih relevan.

“Koperasi dan usaha mikro adalah pilar utama ekonomi rakyat sekaligus pelindung produk lokal. Pemerintah memiliki peran penting untuk mendukung, melindungi, dan memberdayakan sektor ini,” ujar Irawati.

Ia menegaskan, penguatan regulasi diharapkan mampu meningkatkan daya saing usaha mikro sekaligus memberikan perlindungan bagi pelaku koperasi dan UMKM di Kotim. Dengan demikian, ekonomi rakyat dapat tumbuh lebih kokoh dan mandiri.

Irawati menutup penyampaiannya dengan harapan agar DPRD menerima Raperda ini dan membahasnya bersama pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku. (nardi)

baca juga ...  Kecelakaan Beruntun di Jembatan Mentaya: Ini Kronologi dan Identitas Korban
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!