PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menyita pabrik zirkon milik PT Investasi Mandiri (IM) di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas. Aktivitas pertambangan perusahaan itu sejak 2020 hingga 2025 diduga merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
“Kami telah melakukan penyegelan terhadap pabrik sekaligus menyita pabrik yang berlokasi di Gunung Mas. Kami juga melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap lokasi tambang PT IM dengan luas lebih kurang 2 ribu hektare,” ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi dalam keterangan pers di gedung Kejati, Rabu, 10 September 2025.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menambahkan tim penyidik sebelumnya melakukan penggeledahan berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Gunung Mas.
“Kemarin kita melakukan penggeledahan kemudian izin sitanya sudah keluar. Kita juga melakukan sita di pabrik milik PT IM di Desa Tumbang Empas. Di sana ada beberapa yang kita segel, kita sita,” ucap Wahyudi.
Barang bukti yang disita antara lain lima unit dryer beserta conveyor, 48 unit shaking table atau meja goyang dengan dinamo, 102 jumbo bag berisi ilminite, delapan jumbo bag berisi rutil, 17 jumbo bag berisi ilminite, tiga jumbo bag berisi zirkon, serta sejumlah dokumen terkait perkara.
“Itu nanti apa yang kita sita juga akan dihitung, termasuk aset-aset yang telah kita sita. Untuk pendalaman, saksi-saksi juga sudah beberapa kita periksa dan masih terus berjalan,” kata Wahyudi.
Terkait penetapan tersangka, Wahyudi menegaskan penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Belum ada. Kita sedang berkoordinasi dengan BPKP untuk mulai menghitung lebih dalam. Alat bukti sudah kuat, nanti kita akan melakukan langkah ke penetapan tersangka,” ujarnya.
Potensi kerugian negara, menurut Wahyudi, bisa lebih besar dari Rp1,3 triliun setelah dilakukan penyitaan.
“Sementara masih dihitung rinciannya. Kita koordinasi dengan BPKP untuk hitungan lebih lanjut. Tapi dengan luasan tambang segitu dan alat-alat yang lengkap, saya kira nilainya besar,” katanya.
Diketahui, PT IM diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas zirkon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin itu diterbitkan Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kalteng pada 2020.
Dalam praktiknya, PT IM diduga menyalahgunakan Persetujuan RKAB yang diterbitkan Dinas ESDM Kalteng. Dokumen itu dipakai sebagai kedok seolah-olah zirkon yang dijual berasal dari lokasi tambang perusahaan. Faktanya, PT IM melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lain membeli serta menampung hasil tambang masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas.
Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB tersebut, yang kemudian digunakan PT IM untuk menjual zirkon, ilmenite, dan rutil, baik di pasar lokal maupun ekspor, sepanjang 2020 hingga 2025.
(Syauqi)












