Pemkab Bahas Rencana Aksi Tindaklanjuti Sanksi Administratif Pengelolaan Sampah

IST/BERITASAMPIT- Wakil Bupati , Efrensia L.P. Umbing ketika memimpin rapat.

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menggelar rapat membahas langkah-langkah strategis dalam menindaklanjuti sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. 

Wakil Bupati , Efrensia L.P. Umbing, menyebutkan bahwa pentingnya penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan Sampah menuju kabupaten bebas open dumping dan mandiri sampah.

“Tujuan rencana aksi ini adalah menanggapi sanksi secara tepat dan strategis, mengembangkan sistem pengelolaan sampah terpadu berbasis pengurangan dan daur ulang, meningkatkan partisipasi masyarakat dan perusahaan dari hulu ke hilir, serta mengembangkan sarana prasarana yang tepat guna dan berkelanjutan,” ungkapnya belum lama ini.

Ia menekankan beberapa langkah utama yang harus segera dilakukan, antara lain audit cepat volume dan jenis sampah harian, identifikasi serta pemetaan lahan sementara untuk pembangunan TPS3R atau TPS darurat.

Dimana kata dia, penghentian sistem open dumping, pembangunan TPS3R darurat di wilayah padat penduduk, serta melobi pemerintah provinsi dan pusat guna memperoleh dukungan fasilitas dan pendanaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten , Baryen menjelaskan bahwa pada 28 Agustus 2025 pihak kementerian telah melakukan penilaian lapangan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kuala Kurun.

“Pada intinya, TPA kita memang memerlukan penanganan dan perbaikan. Ada beberapa poin terkait sanksi administratif yang harus segera diselesaikan. Kita diberikan waktu 180 hari kalender, terhitung sejak 12 Agustus 2025,” sebutnya.

Ia menambahkan, program Adipura saat ini bukan hanya penghargaan, melainkan instrumen transformasi sistem tata kelola sampah kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Tanpa perbaikan yang sistematis dan terkoordinasi, Kuala Kurun yang mewakili Kabupaten terancam mendapat predikat Kota Kotor.

Pada kesempatan ini, Plt. Kepala DLHKP Kabupaten , Supervisi Budi, memaparkan bahwa TPA Kuala Kurun sudah beroperasi selama tujuh tahun dengan luas lahan 12,99 hektare, di mana sekitar dua hektare sudah digunakan untuk penimbunan. Rata-rata jumlah sampah yang masuk setiap hari mencapai 10,7 ton.

baca juga ...  Peningkatan Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun Dongkrak Ekonomi Gunung Mas

“Strategi penyelesaian antara lain pembenahan pengelolaan TPA sesuai rekomendasi sanksi administratif, pembangunan bank sampah induk dan unit, mengaktifkan bank sampah yang sudah ada, memaksimalkan sarana prasarana yang tersedia,”ujarnya. 

Selaim itu kata dia, dapat memanfaatkan hibah pengelolaan sampah dari provinsi, bekerja sama dengan sekolah untuk membentuk bank sampah unit dan pusat pengelolaan sampah organik.

Kemudian dapat membangun sistem pelayanan sampah dari rumah dan warung dengan pipa paralon, mengelola sampah pasar, serta membangun sistem data terintegrasi untuk memantau pengurangan sampah. (ale)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!