PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo meminta pemerintah daerah pemegang saham segera menuntaskan kewajiban penyertaan modalnya di PT Jamkrida Kalteng.
Langkah tersebut dinilai penting agar perusahaan penjaminan kredit daerah itu mampu memperluas kiprah hingga ke level nasional.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2024 PT Jamkrida Kalteng, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu siang, 10 September 2025.
Edy menjelaskan, modal dasar Jamkrida tercatat Rp100,510 miliar, namun hingga kini setoran pemegang saham baru mencapai Rp86,510 miliar.
Masih adanya selisih ini, menurutnya, dapat menghambat langkah perusahaan dalam memperkuat struktur permodalan.
“Komitmen daerah sangat menentukan. Jika penyertaan modal ini segera dipenuhi, Jamkrida akan punya ruang yang lebih luas untuk ekspansi, tidak hanya di lingkup daerah tapi juga nasional,” tegasnya.
Selain soal modal, Wagub juga menyoroti pentingnya sinergi antar lembaga keuangan daerah.
Ia mendorong agar penjaminan proyek APBD dan APBN diarahkan ke Jamkrida, serta memperkuat kolaborasi dengan PT Bank Kalteng.
“Daerah juga perlu membentuk PD-BPR sebagai bagian dari upaya memperluas akses pembiayaan, terutama bagi pelaku UMKM,” tambah Edy.
Di sisi lain, Jamkrida Kalteng menunjukkan kinerja yang terus meningkat. Pada akhir 2024, perusahaan ini mencatat lebih dari 25 ribu nasabah dengan volume kredit Rp2,2 triliun dan aset Rp223 miliar.
Angka tersebut meningkat pada semester I 2025 menjadi lebih dari 29 ribu nasabah, dengan volume kredit Rp2,6 triliun dan aset Rp262 miliar.
Edy menekankan, agar pertumbuhan tersebut berkelanjutan, manajemen Jamkrida harus terus berinovasi, meningkatkan kualitas SDM, memperluas jaringan layanan, dan memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal.
“Dengan dukungan penuh dari pemegang saham dan penguatan sinergi kelembagaan, Jamkrida Kalteng akan semakin berperan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya.
(Sya'ban)












