SAMPIT – Praktik mafia tanah di Kabupaten Kotawaringin Timur menyeret Pt alis Pr (36) sebagai tersangka dan dalam waktu dekat akan segera diadili di Pengadilan Negeri Sampit.
Kamis 11 September 2025 Polda Kalimantan Tengah menyerahkan tersangka bersama dengan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Kejaksaan Negeri Kotim dalam pelimpahan berkas tahap II.
Bahkan kasus ini jadi perhatian Satgas Pemberantasan Kejahatan Pertanahan yang terdiri dari Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kejaksaan Tinggi Kalteng serta Kanwil ATR BPN Kalteng.
Dalam kasus ini tersangka menguasai objek tanah menggunakan surat tanah yang seolah-olah tahun lampau namun itu ternyata baru saja dibuat beberapa tahun terakhir.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kotim, Andep Setiawan menyebutkan tersangka dijerat dengan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan. Perkara itu diserahkan ke Kejari Kotim untuk disidangkan dalam waktu dekat.
“Setelah kami menerima tersangka dan barang bukti berasal dari penyidikan Polda Kalimantan Tengah dengan tersangka inisial P pasal 263 Ayat 1 Jo Pqsal 55 dan Pasal 107 Tahun 2014 tentang Perkebunan,”kata Andep.
Menurut Andep tersangka ini mengakui memiliki lahan di dalam HGU perusahaan PT Sapta Karya Damai (SKD). Dia seolah-olah menguasai lahan itu secara sah dengan dasar surat palsu tadinya. Bermodalkan surat palsu ini dia mengklaim lahan tersebut dengan memasang portal dan membangun pondok serta menghentikan aktivitas perusahaan.
“Setelah perkara ini dilimpahkan dan kami segera akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit agar disidangkan,” tegasnya
Sementara itu Kanwil BPN Kalteng melalui Mahdi Erwin Santosa turut juga hadir melimpahkan perkara itu kepada jaksa.
Mereka menyatakan itu bentuk sinergi dan komitmen mereka untuk memidana para mafia tanah yang ada di Kalimantan Tengah.
“Hasil ini akan kami sampaikan kepada Kementrian ATR BPN, Jaksa Agung, Kapolri sebagai bentuk pemberantasan kejahatan pertanahan,” katanya.
Kasus ini berawal di areal perkebunan PT SKD di Desa Penyang, Kecamatan Telawang tersangka mengklaim memiliki lahan yang masuk ke dalam HGU perusahaan sawit itu dan tersangka menuntut ganti rugi lahan kepada PT SKD sebesar Rp60 juta per hektar.
Secara luasan total untuk lahan yang diklaim oleh terdakwa seluas 180 Hektare, dasar klaim lahan itu sendiri dengan menggunakan surat palsu yaitu kertas segel materai tahun 1982 dari alm MB yang merupakan mertua tersangka.
Surat itu ditandatangani oleh Kepala Desa Tanah Putih EOJ dan Camat Kota Besi KA pada tahun 1988 yang luasannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Begitu juga untuk kepemilikan perseorangan serta dalam kertas segel materai tahun 1982 tersebut tidak memiliki nomor register desa dan lokasi yang diklaim dipalsukan.
Perusahaan menolak klaim tersebut, sebab perusahaan merasa sudah mengantongi Sertipikat Hak Guna Usaha No. 1 tanggal 12 November 1997 selanjutnya sejak tahun 1997 telah memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan yang masuk ke dalam wilayah HGU.
Disitulah kemudian tersangka melakukan klaim lahan tersebut dengan menduduki dan menguasai lahan yang dia klaim tersebut hingga membuat perusahaan tidak bisa memanen kebun mereka tersebut.
Namun setelah diperiksa kebenaran dan kesahihan surat menyurat tanah tersebut terungkap jika surat yang digunakan adalah palsu dan baru saja dibuat dalam kurun beberapa tahun terakhir ini hingga mengakibatkan perusahaan alami kerugian sekitar Rp2,7 miliar.
(BS-1)












