Bocah 9 Tahun di Kotim Jadi Korban Asusila, Pelaku 23 Tahun Diburu Polisi

IST/BERITASAMPIT - Ilustrasi.

SAMPIT memilukan kembali mengguncang Kabupaten (Kotim). Seorang bocah berusia 9 tahun menjadi korban tindak asusila yang diduga dilakukan oleh seorang remaja berinisial Ro (23). Kasus ini terjadi di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Cempaga Hulu, pada Minggu 7 September 2025 lalu.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko membenarkan kejadian tersebut. “Benar kejadian tersebut memang ada,” ungkapnya pada Kamis 11 September 2025.

Berdasarkan keterangan keluarga, itu bermula saat korban diminta ayahnya membeli rokok di warung dan diantar oleh pamannya. Sepulang dari warung, sang paman meninggalkan korban di rumah. Tak lama berselang, Ro datang dan mengajak korban keluar dengan dalih bermain, bahkan menggunakan motor milik ayah korban.

Sang Ibu yang merasa keberatan dengan perbuatan Ro lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek sekitar untuk kemudian ditindak lanjuti.

Atas perbuatannya, Ro terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan. Polisi mengimbau masyarakat untuk ikut membantu memberikan informasi jika mengetahui keberadaan pelaku.

(Utomo)

baca juga ...  Lampu Warna Warni Menghiasi Destinasi Wisata Ikon Jelawat
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!