PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi resmi menyetujui Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD 2025. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-23 masa sidang III, Jumat, 12 September 2025.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kalteng, Bryan Iskandar, menjelaskan pagu anggaran belanja daerah pada rancangan perubahan tersebut mencapai Rp8,35 triliun.
“Bahwa jumlah Belanja Daerah sebesar Rp8,35 triliun lebih adalah untuk mendanai 219 program, 683 kegiatan, dan 2.292 sub kegiatan,” kata Bryan.
Berdasarkan struktur pendanaan, total pendapatan daerah diproyeksikan Rp7,98 triliun. Belanja daerah mencapai Rp8,35 triliun, sehingga terjadi defisit Rp365,6 miliar. Defisit itu ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah senilai Rp378,6 miliar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Bryan menyebut salah satu pertimbangan perubahan APBD 2025 adalah perkembangan kondisi makroekonomi yang menyebabkan asumsi APBD murni tidak lagi sesuai.
“Perubahan itu disebabkan adanya pelampauan maupun tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja, serta penggunaan pembiayaan yang sebelumnya ditetapkan,” ujarnya.
DPRD, kata Bryan, sependapat dengan asumsi yang diajukan pemerintah provinsi. Dari sisi keuangan, perubahan anggaran juga dipicu dua faktor utama yakni penurunan target pendapatan dibanding APBD murni 2025, serta adanya SiLPA yang memengaruhi proyeksi belanja daerah.
Rangkaian pembahasan perubahan APBD telah melalui sejumlah tahapan. Mulai dari penyampaian nota pengantar gubernur, pandangan umum fraksi, jawaban gubernur, hingga pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Dalam pendapat akhir, seluruh fraksi di DPRD Kalteng menyatakan menerima rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Gubernur Kalteng dan pimpinan DPRD.
(Syauqi)












