PULANG PISAU – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Pulang Pisau kembali membuahkan hasil. Sepanjang Agustus 2025, jajaran Satresnarkoba dan Satreskrim berhasil mengungkap empat kasus narkoba dengan sejumlah tersangka dan barang bukti yang diamankan.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, mengatakan tiga kasus di antaranya terjadi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, sementara satu kasus lainnya berkaitan dengan wilayah luar Pulpis. “Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi peredaran narkotika. Semua tersangka akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya dalam konferensi pers, Jumat 12 September 2025.
Kasus pertama menjerat tersangka AM (44), warga Desa Paduran, Kecamatan Sebangau. Dari tangan pelaku, polisi menyita 5 paket sabu seberat 2,68 gram, plastik klip kosong, handphone, uang tunai Rp400 ribu, dan sebuah tas tangan hitam bermotif kotak.
Kasus kedua melibatkan tersangka I, warga Kecamatan Pandih Batu. Barang bukti yang disita antara lain dua paket sabu seberat 1,03 gram, timbangan digital, sendok sabu, sejumlah plastik klip, uang Rp300 ribu, hingga handphone Infinix Note 3.
Pengungkapan ketiga dilakukan di Desa Bahaur Tengah dan Bahaur Hilir, Kecamatan Kahayan Kuala, dengan tersangka NA. Polisi menemukan sabu hasil pembelian dari dua orang berbeda, EY dan MA, dengan total lebih dari 2 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, sendok sabu, plastik klip kosong, handphone, dan uang tunai Rp300 ribu.
Sementara kasus keempat melibatkan tiga orang tersangka, yakni MJ, AS, dan ABD, yang ditangkap di sejumlah lokasi, antara lain Desa Manen, Paduran, Banama Tingang, hingga Desa Tumbang Rungan Kecamatan Pahandut. Polisi menyita plastik klip, timbangan digital, alat hisap sabu, handphone, serta barang pendukung lainnya.
Kapolres menegaskan, Polres Pulang Pisau tidak akan memberi celah bagi jaringan narkoba untuk berkembang. “Kami bersama jajaran akan terus memperkuat pengawasan, penindakan, sekaligus pencegahan agar generasi muda Pulang Pisau tidak terjerat barang haram ini,” ujarnya.
Selain mengedepankan upaya penegakan hukum, Kapolres juga mendorong kolaborasi dengan masyarakat. Ia menilai, informasi dari warga menjadi kunci dalam mengungkap peredaran narkoba di desa–desa maupun wilayah perbatasan. “Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan aktivitas narkoba,” tambahnya.
Dengan empat kasus yang berhasil diungkap, Polres Pulang Pisau berharap efek jera semakin kuat bagi pelaku dan calon pengedar. “Perang terhadap narkoba tidak bisa setengah hati. Ini tanggung jawab kita semua,” tutup Iqbal. (ds)












