JAKARTA— Komisi IX DPR RI menyetujui Pagu Alokasi Anggaran Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) RI Tahun 2026 sebesar Rp546 miliar untuk memperkuat program penempatan dan Perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Hal itu disampaikan piminan Komisi IX DPR RI saat Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri P2MI Mukhtarudin di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 15 September 2025.
Dalam Raker tersebut, Menteri Mukhtarudin mengatakan rencana kegiatan dan anggaran tahun 2026 tentu mengacu pada arahan Presiden Prabowo serta sesuai dengan prioritas nasional dan prioritas Kementerian demi terwujudnya perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Jadi, memang arahan Presiden juga yang akan kita kedepankan, di samping penempatan [pekerja migran], juga memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan mereka,” tutur Mukhtarudin.
Pembahasan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian P2MI untuk tahun anggaran 2026, selaras dengan rekomendasi Badan Anggaran DPR RI, arahan Presiden Prabowo Subianto, serta prioritas nasional.
“Fokus utama adalah perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI), di samping aspek penempatan kerja,” imbuh Menteri Mukhtarudin.
Hingga saat ini penyerapan anggaran Kementerian P2MI telah mencapai 96%. Mukhtarudin menekankan percepatan penyerapan di sisa tahun 2025, tetapi dengan prinsip akuntabilitas tinggi, orientasi pada hasil (outcome-oriented) daripada sekadar pemenuhan target kuantitatif.
Arahan Menteri Mukhtarudin
Mukhtarudin telah menginstruksikan para direktur jenderal untuk mempercepat proses, melakukan perbaikan sistem, dan memastikan pencapaian target sesuai tujuan strategis kementerian.
Raker ini merupakan bagian dari koordinasi awal Mukhtarudin sebagai menteri baru, yang bertanggung jawab atas perlindungan PMI di luar negeri.
Komisi IX DPR RI membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, dan pemberdayaan masyarakat, sehingga diskusi anggaran ini krusial untuk mendukung program seperti pelatihan PMI, penempatan kerja aman, dan penanganan isu seperti moratorium pengiriman ke Arab Saudi.
Abdul Kadir Karding, pendahulu Mukhtarudin, telah menitipkan “pekerjaan rumah” seperti revisi UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan penempatan 16.000 PMI terlatih yang tertunda.
Adapun pagu alokasi anggaran tersebut terdiri dari program dukungan Manajemen sebesar Rp476.550.001.000,00 dan Program Penempatan, Perlindungan dan Pemberdayaan PMI sebesar Rp69.786.167.000,00.
Dengan rincian:
a. Sekretariat Jenderal sebesar Rp394.256.578.000,00
b. Inspektorat Jenderal sebesar Rp4.100.000.000,00
c. Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri (P3KLN) sebesar Rp5.650.000.000,00.
d. Direktorat Jenderal Penempatan sebesar Rp22.720.000.000,00
e. Direktorat Jenderal Pelindungan sebesar Rp7.044.450.000,00
e. Direktorat Jenderal Perlindungan sebesar Rp7.044.450.000,00
f. Direktorat Jenderal Pemberdayaan sebesar Rp6.350.000.000,00
g. Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) sebesar Rp.106. 215.140.000, 00
(adista)












