KUALA KAPUAS – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan semakin nyata. Berbagai regulasi, inovasi layanan, hingga pencapaian predikat “Informatif” dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah menjadi bukti bahwa keterbukaan informasi publik sudah dijadikan budaya pelayanan.
Langkah ini kembali mendapat perhatian ketika Tim Komisi Informasi Provinsi Kalteng melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik di Kapuas, Senin 15 September 2025. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas itu dipimpin Asisten III Setda Kapuas mewakili Bupati Kapuas, serta dihadiri jajaran pejabat terkait.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kapuas, Hartoni U. Sawang, dalam paparannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, melainkan bentuk pelayanan publik yang berkeadilan.
“Kita ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi adalah fondasi kepercayaan publik,” ujarnya.
Sejumlah regulasi pun disiapkan sebagai dasar penguatan. Mulai dari Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPID Utama, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021, hingga Keputusan Bupati terbaru tentang Penetapan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi. Seluruh perangkat hukum itu menopang kerja 47 PPID Pelaksana di tingkat perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, hingga puskesmas.
Capaian Kapuas juga tercermin dari hasil evaluasi Komisi Informasi. Sejak 2019–2020, Kapuas meraih predikat “Menuju Informatif”, kemudian meningkat konsisten dengan predikat “Informatif” sejak 2021 hingga 2024. Keberhasilan itu menunjukkan adanya progres nyata dalam membangun akses informasi publik yang akuntabel.
Tidak berhenti di regulasi, Kapuas melengkapi layanan PPID Utama dengan ruang informasi, perangkat digital, ruang konsultasi, serta dukungan SDM khusus. Bahkan, inovasi terus diperkuat melalui aplikasi berbasis Android bernama KIP Kapuas, yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi publik dari ponsel pintar mereka. Integrasi juga dilakukan dengan portal resmi Pemkab dan Radio RSPD 98.1 FM.
Sarana komunikasi lain ikut digerakkan: baleho, videotron, majalah Kapuas, hingga kolaborasi dengan puluhan media online dan cetak. “Keterbukaan informasi tidak boleh berhenti di ruang rapat. Informasi harus hadir di tengah masyarakat dengan bahasa yang mudah dijangkau,” tegas Hartoni.
Asisten III Setda Kapuas menambahkan, predikat “Informatif” yang diraih beberapa tahun terakhir tidak boleh membuat pemerintah daerah berpuas diri. “Ini adalah motivasi untuk terus berbenah. Transparansi dan akuntabilitas harus semakin mengakar, agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari keterbukaan informasi,” ucapnya menutup pertemuan. (ds)












