PALANGKA RAYA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, mengimbau seluruh kepala daerah di Indonesia untuk mengevaluasi gaji dan tunjangan anggota DPRD.
Imbauan tersebut muncul setelah meningkatnya sorotan publik atas kinerja wakil rakyat yang dinilai tidak sebanding dengan fasilitas yang diterima.
Di Kalimantan Tengah (Kalteng), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD masih dalam pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Raperda itu nantinya akan mengatur secara teknis besaran gaji dan tunjangan, termasuk kemungkinan adanya kenaikan mengikuti regulasi terbaru.
Menanggapi hal itu, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menegaskan bahwa aturan mengenai kenaikan gaji dan tunjangan DPRD Kalteng belum diberlakukan.
Ia menekankan bahwa dasar hukum yang berlaku saat ini berupa Peraturan Daerah (Perda) sudah disusun sebelum dirinya menjabat sebagai gubernur.
“Jadi begini, kalau memang itu gaji DPRD, Perdanya ada. Yang buat Perda juga bukan kami. Kami ini baru masuk (menjabat),” kata Agustiar dalam Forum Dialog bersama Organisasi Wartawan se-Kalteng di Istana Isen Mulang, Rumah Jabatan Gubernur, Selasa sore, 16 September 2025.
Meski dalam raperda disebutkan adanya penyesuaian gaji dan tunjangan DPRD, Agustiar memastikan aturan itu belum berjalan.
“Dan itu belum berjalan, betul ya?” ujar Agustiar sambil menoleh kepada Wakil Gubernur yang mendampinginya.
Sebelumnya, orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini juga menegaskan komitmennya untuk melakukan evaluasi apabila tunjangan DPRD dinilai terlalu tinggi.
“Kalau memang itu (tunjangan DPRD) terlalu berlebihan, tentu pasti kami tinjau ulang,” ucapnya saat ditemui di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Senin siang, 15 September 2025.
Agustiar menambahkan, evaluasi akan dilakukan secara proporsional. “Kalau berlebihan pasti ditinjau ulang. Tapi kalau tidak berlebihan, wajar-wajar saja, tidak masalah,” tandasnya.
Pemprov Kalteng sendiri menyatakan siap menindaklanjuti arahan Mendagri terkait evaluasi gaji dan tunjangan DPRD, namun masih menunggu petunjuk teknis resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
(Sya'ban)












