PALANGKA RAYA – Buronan kasus korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit, LMZ, akhirnya ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah setelah setahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Kalteng, Komisaris Besar Erlan Munaji, mengatakan kasus ini berawal dari laporan polisi pada 31 Agustus 2023.
“Kasus tersebut menyangkut pembangunan gedung expo di Jalan Cilik Riwut, Sampit, yang berlangsung pada tahun anggaran 2019 hingga 2020,” ujar Erlan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Selasa, 16 September 2025.
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Komisaris Besar Rimsyahtono, menjelaskan LMZ merupakan kontraktor pelaksana sekaligus Direktur PT Heral Eranio Jaya.
“Berdasarkan hasil audit BPK RI, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 3,5 miliar,” kata Rimsyahtono.
LMZ ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juni 2024. Namun sejak 19 Juli 2024, ia menghilang hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah buron lebih dari setahun, LMZ ditangkap tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Kalteng di depan pintu keluar FX Sudirman Mall, Jakarta Pusat, Jumat, 12 September 2025.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Rimsyahtono.
Ancaman hukumannya, kata dia, pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
(Syauqi)












