Transaksi Sabu Terendus Warga, Pria di Diciduk Polisi

KASONGAN– Seorang pria berinisial MR (52) ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu. Penangkapan berlangsung di Jalan Garuda RT 026, Hampalit, Kecamatan Hilir, Kabupaten .

itu terjadi pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 14.25 WIB. MR yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba dibekuk tanpa perlawanan.

Kapolres AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan warga soal dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Hasilnya, MR berhasil kami amankan di lokasi,” ujar Supriyadi.

Saat digeledah, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 10,17 gram. Selain itu, diamankan pula bong, alat komunikasi, serta sejumlah barang bukti lain terkait kasus narkotika.

“Pelaku MR merupakan residivis kasus narkoba. Saat ini sudah kami tahan di Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat karena berkaitan dengan peredaran sabu.

Supriyadi menegaskan Polres berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ia juga menyebut peran masyarakat sangat penting dalam pengungkapan kasus-kasus narkotika.

“Kami imbau masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Segera laporkan, agar bisa kami tindak,” pungkasnya.

(Bitro)

baca juga ...  Katingan Siapkan Dokumen Kajian Risiko Bencana, Wabup: “Kita Tak Bisa Lagi Hanya Reaktif”
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!