Dinas Perdagangan Tanggapi Wacana Moratorium Ritel Modern, Harus Sesuai Regulasi Pusat

NARDI/BERITASAMPIT - Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan Kotim Johny Tangkere.

SAMPIT – Desakan DPRD Kabupaten Timur (Kotim) agar pemerintah daerah menerapkan moratorium terhadap ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret mendapat respon dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim.

Plt Kepala DKUKMPP Kotim Johny Tangkere menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa langsung diputuskan oleh perangkat daerah. Menurutnya, penentuan moratorium tetap berada di tangan kepala daerah dengan menimbang masukan DPRD serta memperhatikan aturan dari pemerintah pusat.

“Penetapan moratorium ada di kewenangan kepala daerah. Pertimbangannya tentu memperhatikan saran DPRD, namun tetap harus disesuaikan dengan regulasi dari pusat agar tidak berbenturan,” kata Johny, Kamis 18 September 2025.

Ia menambahkan, usul penghentian izin yang dimaksud adalah bagi jaringan ritel modern berskala . Sedangkan toko swalayan milik warga lokal tetap diperbolehkan beroperasi, karena yang diinginkan pemerintah daerah bersama DPRD adalah tumbuhnya usaha yang dikelola masyarakat lokal.

Selain itu, Johny menyinggung keberadaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021 yang telah mengatur pembatasan ritel modern. 

“Dalam aturan tersebut, Alfamart dan Indomaret tidak bisa lagi membuka toko yang sepenuhnya milik perusahaannya sendiri, melainkan diwajibkan bermitra dengan pihak lokal melalui sistem waralaba,” jelasnya.

Johny menegaskan toko yang sudah berdiri akan tetap berjalan, namun untuk pembangunan baru akan diawasi lebih ketat. “Yang sudah ada tetap jalan, tetapi izin baru pasti dibatasi sesuai regulasi,” ujarnya.

Dengan demikian, Pemkab Kotim memastikan setiap kebijakan terkait ritel modern akan diputuskan secara hati-hati. Tujuannya agar keberadaan ritel modern tidak merugikan pedagang kecil sekaligus tetap selaras dengan aturan pemerintah pusat. (nardi)

baca juga ...  Patroli Rutin, Kapal Ditpolairud Polda Kalteng Periksa Surat Berlayar
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!