SAMPIT – Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Juliansyah menyampaikan perkembangan terbaru bahwa sebagian besar perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotim sudah memberikan jawaban positif terkait kewajiban merealisasikan plasma 20 persen bagi masyarakat.
Ia menegaskan, kewajiban tersebut harus benar-benar diperuntukkan untuk masyarakat lokal.
“Sudah ada jawaban dari sejumlah perusahaan dan memberikan respon positif. Kami dorong agar komitmen itu segera diwujudkan. Plasma ini wajib untuk masyarakat lokal, bukan sekadar formalitas,” kata Juliansyah, Jumat 19 September 2025.
Juliansyah juga hadir dalam rapat koordinasi bersama Pemkab Kotim, Selasa 16 September 2025, lalu yang membahas evaluasi sejauh mana perkembangan pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan dalam fasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen.
Rapat dipimpin Bupati Kotim Halikinnor dan dihadiri unsur Forkopimda, di antaranya Dandim, Kapolres, Ketua DPRD, Kajari, serta sejumlah kepala dinas terkait.
Bupati Halikinnor menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen mengawal realisasi kewajiban plasma tersebut. Evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi kendala, mempercepat progres, sekaligus menyinkronkan data antara pemerintah dan perusahaan.
“Plasma ini bagian dari kesejahteraan masyarakat. Kami ingin kewajiban itu benar-benar terlaksana,” ujar Halikinnor.
Sebelumnya, Wakil Bupati Kotim Irawati saat menemui massa aksi damai pada Kamis 11 September 2025 juga menyampaikan surat Bupati yang sudah dikirimkan kepada seluruh PBS kelapa sawit di Kotim.
Surat tertanggal 9 September 2025 itu menegaskan kewajiban perusahaan merealisasikan plasma 20 persen, dengan dasar hukum mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 26 Tahun 2021, hingga Peraturan Menteri Pertanian.
“Plasma 20 persen ini merupakan hak masyarakat dan kewajiban perusahaan. Kami tegaskan dalam satu bulan sejak surat diterima, perusahaan harus menunjukkan progres nyata. Jika tidak, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum,” tegas Irawati di hadapan para pendemo.
Ia mengingatkan, laporan pelaksanaan plasma wajib disampaikan ke Bupati untuk dievaluasi lebih lanjut. Irawati juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal realisasi plasma tersebut.
“Bupati sudah jelas berada di depan untuk mendampingi masyarakat. Mari kita kawal bersama agar hak masyarakat ini tidak diabaikan,” tandasnya. (Nardi)












