PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penggeledahan sekaligus menyegel kantor CV Dayak Lestari di Jalan Mangkurabang, Kota Palangka Raya pada Rabu, 17 September 2025. Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Investasi Mandiri (IM) yang rugikan negara Rp 1,3 triliun.
“Hal ini kami lakukan karena berdasarkan hasil penyelidikan saksi dan alat bukti yang lain, bahwa CV tersebut terkait dengan bisnis dan afiliasi dengan PT Investasi Mandiri,” ujar Asintel Kejati Kalteng, Henri Hanafi dalam konferensi pers di gedung Kejati, Kamis, 18 September 2025.
Aspidsus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo menyampaikan, penyitaan dan penggeledahan itu lantaran CV Dayak Lestari terafiliasi dengan PT IM.
“Yang diamankan Dokumen-dokumen dan satu unit mobil kantor yang kita sita. Bukti bukti sedang kita dalami apa yang kita sita pilah pilah menjadi alat bukti,” ujar Wahyudi.
Wahyudi menjelaskan, CV Dayak Lestari terafiliasi berafiliasi dengan PT IM yang bergerak dan menghimpunkan penjualan Zirkon.
“Jadi apa yang kita sita, kita dalami dulu untuk memperkuat alat bukti yang ada. Kita juga tentunya berkoordinasi dengan BPKP untuk mempercepat perhitungan kerugian negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Kalteng telah melakukan penyitaan terhadap pabrik zirkon milik PT IM di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas pada Selasa, 9 September 2025. Aktivitas pertambangan perusahaan itu sejak 2020 hingga 2025 diduga merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
Diketahui, PT IM diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas zirkon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin itu diterbitkan Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kalteng pada 2020.
Dalam praktiknya, PT IM diduga menyalahgunakan Persetujuan RKAB yang diterbitkan Dinas ESDM Kalteng. Dokumen itu dipakai sebagai kedok seolah-olah zirkon yang dijual berasal dari lokasi tambang perusahaan. Faktanya, PT IM melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lain membeli serta menampung hasil tambang masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas.
Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB tersebut, yang kemudian digunakan PT IM untuk menjual zirkon, ilmenite, dan rutil, baik di pasar lokal maupun ekspor, sepanjang 2020 hingga 2025.
(Syauqi)












