SAMPIT – Polemik pengelolaan lahan sitaan Satgas Pengendalian Kawasan Hutan (PKH) oleh PT Agrinal Palma Nusantara terus memantik reaksi. Gelombang kritik datang dari masyarakat adat hingga aktivis mahasiswa yang menilai kebijakan tanpa pelibatan warga lokal hanya akan melahirkan ketidakadilan baru.
Tokoh Masyarakat Adat Kotawaringin Timur (Kotim), Audy Valent, menegaskan bahwa lahan hasil sitaan negara seharusnya memberi manfaat langsung bagi masyarakat setempat. Menurutnya, koperasi lokal yang memiliki legitimasi resmi harus dilibatkan, bukan hanya satu pihak tertentu.
“Ini ingin Bupati dan DPRD mengundang seluruh masyarakat khususnya dari perkooperasian, jadi tidak terfokus kepada kooperasi merah putih saja. Jadi kita minta kooperasi-kooperasi yang memang memiliki SK Mentum HAM yang diakui oleh negara juga diundang untuk terlibat,” ujarnya.
Menurutnya koperasi lebih menyentuh kepentingan masyarakat daripada PT atau CV meski itu milik orang daerah ataupun tokoh-tokoh adat. “Bagaimana mencari solusi supaya nilai ekonomis itu terbagi kepada masyarakat setempat, yang membawa kesejahteraan masyarakat setempat,” tegas Audy Valent.
Selain itu, Aktivis Mahasiswa yang merupakan Ketua Umum HMI Cabang Sampit, Mohammad Rizqi Rachmandhani juga mengatakan bahwa langkah pemerintah pusat melalui PT Agrinas dalam menertibkan sekaligus mengelola lahan sitaan PKH merupakan upaya yang strategis untuk mengoptimalkan aset negara. Tentu hal ini patut diapresiasi, apalagi jika tujuannya untuk memperkuat kemandirian ekonomi bangsa.
“Yang perlu digarisbawahi adalah pengelolaan lahan tersebut harus berjalan secara transparan, akuntabel, dan adil. Fakta di lapangan menunjukkan adanya keresahan dari masyarakat maupun pelaku usaha lokal karena mereka merasa tidak dilibatkan dalam prosesnya,” kata Dani.
Ia menilai jika kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan menimbulkan kecemburuan sosial yang justru bertolak belakang dengan tujuan awal kebijakan.
“Karena itu, kami mendorong agar pemerintah bersama PT Agrinas membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat lokal, koperasi, dan pelaku usaha daerah,” ujarnya.
Lanjutnya, dengan cara demikian manfaat dari pengelolaan lahan sitaan benar-benar bisa dirasakan langsung oleh warga Kotim, bukan hanya oleh pihak luar.
“Bagi kami, prinsip keadilan sosial dan keberpihakan kepada daerah harus menjadi pijakan utama dalam setiap kebijakan, supaya pengelolaan sumber daya ini membawa keberkahan sekaligus kesejahteraan yang merata,” pungkasnya. (Utomo)












