Keluarga Keberatan Tersangka Disebut Mafia Tanah, Pertanyakan darimana Sebutan Itu Berasal

IST/BERITASAMPIT - Pt alias Pr (36) tersangka kasus penyerobotan lahan dan pemalsuan surat tanah.

SAMPIT – Keluarga Pt alias Pr, pria yang disebut-sebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten (Kotim), menyatakan keberatan atas pemberitaan yang beredar me cap sebagai mafia tanah Hal itu disampaikan Kilung, keluarga dari istri Pr.

Menurut Kilung, tudingan yang menyebut Pr sebagai mafia tanah sangat tidak masuk akal jika melihat kondisi kehidupan sehari-harinya.

“Saya pribadi jelas keberatan. Pertama, sekelas Pr ini hanya bekerja sebagai kuli serabutan. Saya tidak melihat adanya mewah. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan anak dan istrinya saja hampir tidak mampu,” ungkapnya, Jumat 19 September 2025.

Ia menambahkan, keluarga mereka juga menanggung beban berat lainnya. Salah satu adik ipar Pr mengalami gangguan kejiwaan sehingga biaya pengobatan pun sering harus dipinjam dari orang lain.

“Dengan kondisi seperti itu, sangat tidak pantas diberitakan Pr sebagai mafia tanah. Saya menilai ini skenario pesanan dari oknum tertentu agar masyarakat takut memperjuangkan haknya,” tegas Kilung.

Kilung mempertanyakan sumber informasi yang dijadikan dasar pemberitaan tersebut. “Saya ingin tahu dari mana pembuat berita mendapat keterangan itu, dan siapa yang menyebut Pr sebagai mafia tanah. Ini jelas merugikan nama baik keluarga,” katanya.

Ia menegaskan, masyarakat kecil selama ini kerap dizalimi perusahaan besar, sementara ketika ada warga yang berusaha menuntut haknya justru dikriminalisasi.

“Kalau begini, lalu di mana masyarakat bisa mencari keadilan?” ucap Kilung dengan nada kecewa.

Begitu pula Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus mengakui tidak nyaman dengan salah satu warga di wilayahnya dicap sebagai mafia tanah.

Dia menyebutkan hal itu terlalu berlebihan, dan apa yang diungkapkannya menyikapi warga Penyang Pt alias Pr (36) yang harus berurusan dengan atas dugaan pemalsuan surat tanah dan penyerobotan lahan di PT Sapta Karya Damai (SKD).

“Sebagai orang adat saya merasa bahasa atau sebutan kepada tersangka warga di Penyang, Kecamatan Telawang itu sebagai mafia sangat tidak tepat rasanya, karena ini seolah-olah membuat warga kami itu sebagai penjahat kelas kakap dan terorganisir,” kata Yustinus, Senin 15 September 2025.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan mafia tanah di Kotim menyeret Pt alias Pr (36) sebagai tersangka. Pada Kamis 11 September 2025, Polda menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kotim. Pr diduga menguasai lahan di areal perkebunan PT Sapta Karya Damai (SKD) menggunakan surat tanah yang dinilai palsu, hingga perusahaan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp2,7 miliar. (Nardi)

baca juga ...  Bendahara Desa Hilang, Uang Rp1,4 Miliar Raib, Mobil Ditemukan Rusak di Pinggir Jalan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!