PANGKALAN BUN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Mina Irawati menyampaikan laporan resmi mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar, Kamis 19 September 2025.
Rapat dihadiri Staf Ahli Bupati, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi sosial dan media.
Dalam laporannya, Mina Irawati menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang mewajibkan setiap daerah memiliki perencanaan pembentukan peraturan secara sistematis, terpadu, dan terprogram.
“Propemperda menjadi instrumen penting dalam merancang regulasi daerah yang efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat serta dinamika pembangunan,” ujarnya.
Hasil pembahasan antara Bapemperda DPRD bersama Pemerintah Daerah pada tanggal 17 September 2025 telah menyepakati 15 (lima belas) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk dalam daftar prioritas Propemperda Tahun 2026, dengan rincian sebagai berikut:
- Dua Raperda berasal dari inisiatif DPRD, yaitu Pelestarian Kebudayaan Daerah dan Kearifan Lokal, serta Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang di Tempat Umum.
- 13 Raperda merupakan usulan dari Pemerintah Daerah, mencakup Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Perubahan APBD 2026, APBD Tahun Anggaran 2027, Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Pengelolaan Rumah Kos dan Barak, Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Pencabutan Perda No. 2 Tahun 2012 tentang HIV/AIDS dan IMS, Perubahan Perda No. 11 Tahun 2017 tentang Kabupaten Layak Anak, Perubahan Perda No. 31 Tahun 2018 tentang Barang Milik Daerah, Perubahan Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Perubahan Perda No. 2 Tahun 2023 tentang Pemilihan Kepala Desa, Perubahan Perda No. 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta Perubahan Perda No. 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Mina Irawati juga menekankan bahwa dalam keadaan tertentu, baik DPRD maupun Pemerintah Daerah masih dapat mengusulkan Raperda di luar Propemperda, dengan syarat memenuhi urgensi, seperti dalam keadaan bencana, konflik, kerja sama dengan pihak lain, atau situasi mendesak lainnya.
Di akhir laporannya, Ketua Bapemperda berharap seluruh pihak, khususnya perangkat daerah pengusul, dapat menunjukkan komitmen dan konsistensi dalam menindaklanjuti pembahasan dan penyusunan Raperda hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang efektif dan implementatif.
“Kami berharap hasil Propemperda Tahun 2026 ini menjadi wujud komitmen bersama untuk membentuk Perda yang berkualitas, partisipatif, serta sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya. (man)












