Terlibat Peredaran Narkoba dan Miliki Senjata Api, Pria di Kotim Terancam Hukuman Seumur Hidup

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku, AS yang berhasil diamankan oleh Polres (Kotim).

SAMPIT – Polres (Kotim) terus menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Pria berinisial AS (36) warga Kecamatan Baamang, diamankan polisi karena kedapatan menyimpan senjata api rakitan beserta amunisi tanpa izin.

Penangkapan tersebut terjadi pada Senin 15 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Tidar Raya, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Satuan Reserse (Kasatreskrim), AKP Iyudi Hartanto, menjelaskan pengungkapan ini berawal saat anggota Satuan Reserse Narkoba(Saresnarkoba) sedang melakukan pengembangan kasus narkotika.

Dari informasi yang didapat, pelaku diduga terlibat dalam transaksi narkoba. Petugas Kepolisian kemudian mengecek informasi tersebut dan menemukan pelaku tengah menunggu di pinggir jalan.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas selempang hitam yang dibawa pelaku, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver serta dua butir amunisi kaliber 9 mm,” kata AKP Iyudi Hartanto pada Minggu 21 September 2025.

Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kotim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AS (36) dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Polres Kotim menegaskan akan terus menindak tegas para pemilik senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten .

(Utomo)

baca juga ...  Dinsos Kotim Ajak Kades Aktif Data Anak Kurang Mampu untuk Mendapatkan Akses Pendidikan di Sekolah Rakyat
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!