SAMPIT – Konflik agraria di wilayah Desa Sebabi, Kecamatan Telawang dengan salah satu perusahaan PT Bina Sawit Abadi Pratama yang merupakan anak usaha Sinarmas Grup kembali memanas.
Ribuan warga menduduki areal perusahaan menuntut plasma 20 persen dan ganti rugi lahan serta mendesak agar lahan yang berada di luar hak guna usaha (HGU) diserahkan ke masyarakat.
Gelombang aksi ini bakal terjadi besar-besaran jika tidak segera tertangani. Mereka mendesak agar tidak ada lagi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan itu hingga mengembalikan lahan tersebut serta membayar ganti rugi atas lahan yang sudah digarap sejak tahun 1997.
Warga menegaskan jika tuntutan itu tidak dikabulkan maka ribuan warga akan menduduki lahan tersebut secara masal.
Anggota DPRD Kotim Parimus langsung hadir ditengah warga, dirinya menyebutkan persoalan ini mesti harus cepat ditindaklanjuti dan diselesaikan. Sebab persoalan itu terjadi sejak tahun 1999 silam namun tidak pernah diselesaikan.
“Persoalan ini harus diselesaikan sampai tuntas karena konflik ini terjadi sejak tahun 1999, ini bukan masalah baru, di mana awal pembukaan perusahaan ini dulu tidak pernah ada ganti rugi, sejak itulah masalah ini terus bergulir hingga sekarang,” kata Parimus, Senin 22 September 2025.
Parimus menyebutkan Desa Sebabi Kecamatan Telawang ini awalnya dibuatkan koperasi dan dikumpulkan ribuan lembar SKT asli untuk plasma, nyatanya hingga saat ini plasma 20 persen itu tidak direalisasikan oleh perusahaan.
Terkait wilayah, kata dia itu tidak menjadi masalah karena jauh sebelum ada pemekaran wilayah itu masuk di wilayah Kotim.
Menurutnya ini berkaitan dengan hak warga bukan warga Sebabi tetapi juga warga Seruyan terhadap perusahaan, dan mereka minta Pemkab Kotim harus cepat selesaikan persoalan ini sehingga tidak berlarut-larut.
“Yang hadir di sini juga bukan hanya warga Sebabi saja, warga Seruyan juga ada hari ini turun,” tegasnya.
Sementara itu Kabag Pemerintahan Setda Kotim, Oktav Fahlevi yang hadir mewakili Pemkab Kotim menyebutkan mereka turun ke lokasi dalam rangka memastikan objek yang disengketakan apakah masuk dalam Kabupaten Kotim.

Sebab kata dia di daerah itu tidak jauh berbatasan dengan Kabupaten Seruyan. Pihaknya mengambil posisi koordinat objek tersebut yang mana jika nantinya masuk dalam wilayah Kabupaten Seruyan maka hal itu harus diselesaikan oleh dua kabupaten tersebut.
“Hari ini kami hanya turun ke lokasi memastikan bahwa areal ini masuk di wilayah mana saja dan ternyata masuk dua Kabupaten Kotim-Seruyan,” kata Oktav.
Selanjutnya tanggal 1 Oktober mendatang Pemkab Kotim bersama Pemkab Seruyan akan duduk bersama mencari penyelesaian.
Namun yang terpenting kata dia ini tidak akan menghilangkan hak-hak warga Kotim yang secara adminitrasi masuk dalam Kabupaten Seruyan.
Sementara itu Camat Telawang Dedi Jauhari mengajak masyarakat untuk bersabar menanti hasil turunya tim dari Pemkab Kotim.
“Percayakan masalah ini kepada tim Pemkab Kotim yang dipimpin Kabagpem Pemkab Kotim,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan dari hasil permasalahan yang tengah berproses tersebut.
Sementara dalam kegiatan tersebut tidak tampak kelihatan dari manajemen perusahaan yang hadir, sementara itu ribuan warga sejak pagi hingga selesai pengambilan titik koordinat terus menunggu di lapangan.
Mereka sangat berharap ada kepastian dalam masalah itu. Apalagi niat mereka menginginkan juga agar lahan di luar HGU itu bisa dikembalikan ke masyarakat agar dijadikan sebagai lokasi pembangunan SD, SMA, PDAM, Betang hingga rumah sakit.(BS-1)












