PULANG PISAU – Wakil Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah, H Ahmad Jayadikarta, menegaskan komitmennya untuk menutup ruang praktik percaloan dalam pengurusan perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Penegasan ini ia sampaikan saat melakukan inspeksi mendadak ke MPP pada Senin 22 September 2025.
Menurut Jayadikarta, seluruh pelayanan masyarakat sejak 18 September 2025 sudah resmi dipusatkan di MPP. Dengan sistem terintegrasi, pemerintah daerah ingin memastikan urusan perizinan lebih singkat, transparan, dan tidak lagi berbelit.
“Kita ingin masyarakat langsung berurusan dengan petugas. Jangan ada lagi perantara yang justru membebani dengan biaya tambahan,” kata Jayadikarta saat inspeksi mendadak (sidak) di MPP Pulpis.
Ia juga menekankan agar masyarakat berani memanfaatkan fasilitas MPP tanpa rasa ragu. Para petugas yang ditempatkan sudah dibekali kemampuan untuk melayani dengan standar profesional.
MPP Pulang Pisau, yang kini menampung berbagai unit layanan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), dirancang sebagai pusat pelayanan satu pintu. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata reformasi birokrasi yang sedang digencarkan pemerintah kabupaten.
Jayadikarta menilai, keberadaan MPP bukan sekadar mempermudah urusan administratif, tetapi juga mendekatkan pemerintah dengan warganya. Dengan layanan yang cepat, masyarakat diharapkan bisa lebih hemat waktu, tenaga, dan biaya.
“Kalau semua pelayanan bisa dituntaskan di satu tempat, masyarakat tidak perlu lagi mondar-mandir dari kantor satu ke kantor lain. Inilah manfaat besar MPP yang harus dirasakan langsung oleh warga Pulang Pisau,” ucapnya.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawasi jalannya pelayanan publik di MPP. Dengan keterlibatan warga, pemerintah dapat memastikan pusat pelayanan ini benar-benar berjalan sesuai tujuan awalnya: memberi kemudahan, kepastian, dan kepuasan bagi masyarakat. (ds)












