SAMPIT – Warga Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyurati dua bupati sekaligus yakni Bupati Kotim dan Seruyan.
Surat yang mereka layangkan tersebut terkait persoalan lahan dengan anak perusahaan Sinar Mas Group yakni PT Bina Sawit Abadi Pratama di wilayah mereka itu.
“Hari ini kami melayangkan surat ke Bupati Kotim dan Seruyan, atas nama masyarakat Desa Sebabi,” kata Yustinus, damang Kepala Adat Telawang, pada Senin 22 September 2025.
Surat untuk Bupati Kotim sendiri langsung mereka serahkan kepada tim Pemkab Kotim yang turun ke lapangan melakukan pengambilan titik koordinat di areal tersebut.
Adapun isi surat itu kata Yustinus yakni menyampaikan kepada dua pimpinan daerah tersebut bahwa perusahaan sejak operasional 1997 hingga sekarang tidak pernah merealisasikan plasma kepada masyarakat.
Selain itu juga tidak pernah adanya ganti rugi lahan masyarakat dan adanya lahan yang berada di luar hak guna usaha agar dikembalikan ke masyarakat.
Perusahaan kata dia sudah menyadari kalau lahan dekat pondok yang warga bangun berada di luar HGU. Karena saat ini areal kebun perusahaan sudah memasuki replanting. Lahan lain sudah mulai diganti dengan tanaman baru sementara yang diduga di luar HGU perusahaan sendiri tidak berani melakukan raplanting.
Sebelumnya ribuan warga Desa Sebabi dan sejumlah warga Kabupaten Seruyan turun ke lapangan bersama Pemkab Kotim melakukan pengecekan lapangan dan pengambilan titik koordinat di areal tersebut untuk memastikan posisi wilayah lahan yang kini disengketakan tersebut.
Hasil dari turun lapangan tersebut, akan ditindaklanjuti pada 1 Oktober 2025 nanti, di mana Pemkab Kotim akan berkoordinasi dengan Pemkab Seruyan terkait keberadaan lahan itu yang masuk dalam dua kabupaten tanpa menghilangkan hak masyarakat.(BS-1)












