PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya melalui Wakil Wali Kota, Achmad Zaini menghadiri Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Palangka Raya, Senin 22 September 2025.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya tersebut dengan agenda utama penyampaian jawaban gabungan fraksi DPRD Kota Palangka Raya, terhadap pendapat Wali Kota Palangka Raya atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat dan Raperda tentang Penanganan Kemiskinan.
Membacakan pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya dalam kesempatan itu Wakil Wali Kota Achmad Zaini mengapresiasi kinerja DPRD Palangka Raya dalam mendukung program-program pembangunan daerah, melalui fungsi legislasi.
“Sinergi antara Pemerintah Kota Palangka Raya dan DPRD selama ini telah terbangun dan berjalan dengan baik, sehingga diharapkan ke depan dapat terus dioptimalkan,” ucapnya.
Selain itu sinergitas dan kolaborasi dalam menciptakan regulasi atau peraturan daerah, maupun berbagai produk hukum yang berimplikasi mendukung pembangunan daerah.
“Berikutnya, terkait dua raperda yang diparipurnakan tersebut diharapan dapat segera ditetapkan. Dengan harapan dua raperda ini dapat menjadi pedoman bagi upaya pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui konsep kota sehat,” tambahnya.
Rapat paripurna tersebut juga mengagendakan pembacaan keputusan DPRD tentang penunjukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), untuk membahas dua buah Raperda inisiatif DPRD Kota Palangka Raya Tahun 2025 tersebut
“Penunjukan ini merupakan langkah awal dalam proses legislasi raperda inisiatif yang dinilai penting dan relevan dengan kebutuhan daerah,” ungkapnya. (yud)












