KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Kamis 18 September 2025. Agenda utama rapat tersebut adalah penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Seruyan Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Seruyan itu dipimpin langsung Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, didampingi Wakil Ketua II, Muhtadin, SH. Turut hadir jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Plh. Sekretaris Daerah, dr. Bahrun Abas, MPH, hadir mewakili Bupati Seruyan sekaligus membacakan pidato resmi kepala daerah terkait kesepakatan bersama tersebut. Sementara itu, laporan hasil pembahasan perubahan KUA-PPAS APBD 2025 disampaikan oleh anggota Badan Anggaran DPRD Seruyan, Subani.
Kesepakatan perubahan KUA-PPAS ini menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan kondisi dan kebutuhan terkini masyarakat Seruyan. Dengan adanya penyesuaian ini, alokasi anggaran diharapkan lebih tepat sasaran dan mampu menjawab tantangan yang dihadapi daerah.
Penandatanganan nota kesepakatan bersama ini sekaligus menjadi pintu awal menuju pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2025. Tahapan ini akan menentukan arah penggunaan anggaran pemerintah daerah pada semester akhir tahun.
Dengan komitmen yang terjalin antara legislatif dan eksekutif, diharapkan APBD Perubahan 2025 dapat mendorong percepatan pembangunan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Seruyan.
(ASY)












