KUALA PEMBUANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Seruyan menggelar rapat kerja bersama Tim Prolegda Pemkab Seruyan serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat (29/8/2025). Agenda utama rapat kali ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pada perumahan dan kawasan permukiman.
Rapat berlangsung di Aula Serbaguna DPRD Seruyan dan diwarnai diskusi intens antara legislatif dan eksekutif. Pembahasan Raperda ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat dalam mendapatkan fasilitas umum yang layak dari setiap pengembang perumahan.
Ketua Bapemperda DPRD Seruyan menegaskan, kehadiran regulasi ini nantinya akan memastikan pengembang tidak lepas tangan setelah proyek perumahan selesai. Seluruh fasilitas yang menjadi hak publik, seperti jalan lingkungan, drainase, hingga ruang terbuka hijau, harus jelas status dan penyerahannya kepada pemerintah daerah.
Sementara itu, perwakilan Tim Prolegda Pemkab Seruyan menyampaikan bahwa Raperda ini juga diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengatur tata kelola kawasan permukiman agar lebih tertib dan berkelanjutan.
Melalui rapat kerja tersebut, DPRD dan Pemkab berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan Raperda secara komprehensif. Harapannya, aturan ini dapat segera disahkan sehingga memberi kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat Seruyan.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah optimistis dapat mencegah terjadinya masalah klasik di perumahan, seperti fasilitas umum yang terbengkalai maupun sengketa pengelolaan utilitas.
(ASY)












