PALANGKA RAYA – Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polresta Palangka Raya menggelar razia rutin di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta, Rabu, 24 September 2025. Razia dilakukan sebagai langkah pencegahan masuknya barang terlarang sekaligus menjaga keamanan di ruang tahanan.
Kapolresta Palangka Raya, Komisaris Besar Polisi Dedy Supriadi, melalui Kepala Sattahti, menyebut pemeriksaan rutin ini bagian dari pengawasan berkelanjutan.
“Razia ini merupakan komitmen kami menjaga ketertiban serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan di dalam rutan,” katanya.
Pemeriksaan dilakukan menyeluruh. Petugas menyisir setiap sudut ruang tahanan dan memeriksa barang-barang milik para penghuni. Proses berlangsung ketat untuk memastikan tidak ada celah penyelundupan benda terlarang.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang yang tidak sesuai aturan. Di antaranya rokok, sendok, botol parfum berbahan kaca, hingga korek api.
“Seluruh barang tersebut langsung diamankan guna mencegah penyalahgunaan,” tambahnya.
Menurut kepolisian, barang-barang itu dianggap berpotensi mengganggu ketertiban maupun membahayakan penghuni. Karena itu, pengawasan dan razia serupa akan terus dilakukan secara berkala.
(Syauqi)












