PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kabupaten Kobar Mulyadin mengatakan, 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), telah resmi masuk dalam daftar prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tahun 2026.
“Sebanyak 15 ranperda ini merupakan hasil pembahasan bersama antara Bapemperda DPRD dengan Pemerintah Daerah yang disampaikan pada rapat paripurna yang digelar pada Jumat 19 September 2025 lalu,” kata Mulyadin, Kamis 25 September 2025.
Dijelaskan Mulyadin, Propemperda ini kami susun secara terencana, terpadu, dan sistematis agar setiap Raperda yang lahir mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
“Dari 15 Raperda tersebut, 2 di antaranya merupakan inisiatif DPRD yaitu Raperda pertama yang mengatur tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah dan Kearifan Lokal yang dinilai penting untuk menjaga identitas daerah di tengah perkembangan zaman,” ujarnya.
Ranperda kedua, lanjut Mulyadin, menyoroti Penertiban Pungutan atau Sumbangan di Jalan dan Tempat Umum, yang selama ini kerap menimbulkan keresahan masyarakat
“13 Raperda lainnya berasal dari usulan Pemoab Kobar. tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, perubahan APBD 2026, serta penyusunan APBD 2027. Ada pula Raperda yang mengatur pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, pengelolaan rumah kos dan barak, serta penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan,” jelasnya.
Selain itu beberapa Raperda juga menyangkut revisi regulasi lama, seperti pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS, perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Kabupaten Layak Anak, perubahan Perda Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Tak hanya itu, perubahan juga dilakukan terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemilihan Kepala Desa, Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” ungkapnya.
Menurut Mulyadin, rincian Raperda tersebut menunjukkan bahwa agenda legislasi 2026 tidak hanya berfokus pada aspek anggaran, tetapi juga menyentuh sektor sosial, tata kelola pemerintahan desa, hingga perlindungan masyarakat.
“Kami berharap semua perangkat daerah sebagai leading sector benar-benar konsisten melaksanakan perda ini nantinya, sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Mulyadin menegaskan, DPRD bersama Pemerintah Daerah berkomitmen menghadirkan produk hukum yang berkualitas.
“Kualitas perda tidak hanya dilihat dari sisi formal, tetapi juga substansi materi yang harus sesuai dengan kebutuhan daerah. Itulah yang menjadi perhatian kami dalam menyusun Propemperda ini “, pungkas Mulyadin. (man)












