SAMPIT – Aksi peredaran sabu-sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali terbongkar. Seorang pria berinisial He (37), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, tak berkutik saat diciduk tim Satresnarkoba Polres Kotim. Dari tangannya, polisi menyita 30 paket sabu siap edar yang disembunyikan di sebuah kotak rokok.
Pengungkapan ini terjadi pada Rabu malam, 24 September 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Kasatresnarkoba Polres Kotim, AKP Suherman, menjelaskan operasi bermula dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan tersangka.
“Berdasarkan informasi, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka untuk mengetahui keberadaannya,” ungkap AKP Suherman pada Jumat 26 September 2025.
He diamankan polisi di Jalan Revolusi 45 A, Rumah Barak Pintu No 2, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan warga, petugas melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak hitam bermerek Dji Sam Soe. Saat dibuka, kotak tersebut berisi 30 bungkus plastik klip kecil yang diduga kuat berisi sabu-sabu. Total berat barang terlarang itu adalah 7 gram.
“Barang bukti tersebut diakui adalah milik He sendiri yang disimpan di samping sound system di rumah baraknya,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone Vivo warna biru dan sebuah kartu SIM yang digunakan He. Baik tersangka maupun barang bukti kemudian diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
He yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, kini terancam hukuman berat, atas perbuatannya He disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Utomo)












