Ahli Waris Ancam Demo Besar-Besaran Jika PT HAL Terus Abaikan Putusan Adat

IST/BERITASAMPIT - Yanto E Saputra ahli waris lahan yang bersengketa dengan PT HAL.

SAMPIT – Ahli waris Yanto E Saputra menegaskan akan menggelar aksi besar-besaran jika PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) tidak segera melaksanakan putusan Damang Tualan Hulu maupun putusan Pengadilan Tinggi yang telah berkekuatan tetap.

Menurut Yanto, putusan kedamangan Tualan Hulu yang ditegaskan kembali melalui surat resmi serta putusan pengadilan seharusnya dijalankan oleh perusahaan tanpa alasan apapun.

“Semua sudah jelas, baik adat maupun pengadilan, tapi perusahaan seakan mengabaikan. Jika ini terus dibiarkan, kami akan turun aksi,” kata Yanto, Jumat 26 September 2025.

Aksi yang direncanakan, lanjut Yanto, akan dilakukan baik di kantor PT HAL maupun di kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi . Hal itu dilakukan sebagai bentuk desakan agar semua pihak menghormati yang berlaku.

“Kalau memang beradat, hormati putusan adat. Kalau bicara , pengadilan sudah jelas memenangkan kami,” tegasnya.

Ia menilai, PT HAL sudah terlalu lama menunda tanggung jawabnya. Padahal, keputusan yang ada bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi ruang bagi perusahaan untuk mengelak.

“Kami sudah sabar menunggu. Tapi kalau tetap tidak dijalankan, maka aksi besar-besaran tidak bisa dihindarkan lagi,” tukas Yanto.

Yanto juga menegaskan selama ini sudah cukup bersabar, terlebih dirinya sudah beberapa kali justru dibenturkan dengan kelembagaan adat dengan dalih yang dinilai tidak berpihak sama sekali kepada mereka masyarakat adat.

“Hentikan upaya-upaya untuk menjatuhkan hak kami. Karena kami sudah cukup bersabar selama ini jangan membuat kami meradang, jika tidak ada kejelasan kami akan melakukan aksi di PT HAL dan di DAD Provinsi untuk menuntut ini semua,” tandasnya.

Diketahui bahwa kasus ini sebelumnya mencuat ketika PT HAL disanksi adat melalui Keputusan Adat Kedamangan Tualan Hulu, namun PT HAL malah melakukan gugatan hasil sidang adat tersebut ke Pengadilan Negeri Sampit dengan tergugat Yanto E Saputra dan Leger T Kunum.

Kemudian PN Sampit dalam putusan tanggal 29 April 2025 telah membatalkan putusan adat Dayak yang dikeluarkan Damang Tualan Hulu terkait konflik antara masyarakat adat dan PT HAL

Upaya banding kemudian diajukan oleh tiga tergugat dalam perkara sengketa adat antara masyarakat adat Dayak dengan PT HAL, akhirnya membuahkan hasil.

Pengadilan Tinggi secara resmi membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan PT HAL dan menyatakan putusan adat Dayak tidak sah.

Putusan banding yang dibacakan dalam persidangan. pada Jumat 25 Jull 2025 itu memutuskan menerima permohonan banding dari Yanto E Saputra, Leger T Kunum, dan Ahmad Rahmadani (Kirbo) selaku para tergugat. (Nardi)

baca juga ...  Polisi: Kebakaran Rumah di RA Kartini Sampit Terjadi Akibat Kelalaian, Ini Faktanya!
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!