SAMPIT – Ahli waris Yanto E Saputra menegaskan akan menggelar aksi besar-besaran jika PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) tidak segera melaksanakan putusan Damang Tualan Hulu maupun putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Yanto, putusan kedamangan Tualan Hulu yang ditegaskan kembali melalui surat resmi serta putusan pengadilan seharusnya dijalankan oleh perusahaan tanpa alasan apapun.
“Semua sudah jelas, baik adat maupun pengadilan, tapi perusahaan seakan mengabaikan. Jika ini terus dibiarkan, kami akan turun aksi,” kata Yanto, Jumat 26 September 2025.
Aksi yang direncanakan, lanjut Yanto, akan dilakukan baik di kantor PT HAL maupun di kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah. Hal itu dilakukan sebagai bentuk desakan agar semua pihak menghormati hukum yang berlaku.
“Kalau memang beradat, hormati putusan adat. Kalau bicara hukum, pengadilan sudah jelas memenangkan kami,” tegasnya.
Ia menilai, PT HAL sudah terlalu lama menunda tanggung jawabnya. Padahal, keputusan yang ada bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi ruang bagi perusahaan untuk mengelak.
“Kami sudah sabar menunggu. Tapi kalau tetap tidak dijalankan, maka aksi besar-besaran tidak bisa dihindarkan lagi,” tukas Yanto.
Yanto juga menegaskan selama ini sudah cukup bersabar, terlebih dirinya sudah beberapa kali justru dibenturkan dengan kelembagaan adat dengan dalih yang dinilai tidak berpihak sama sekali kepada mereka masyarakat adat.
“Hentikan upaya-upaya untuk menjatuhkan hak kami. Karena kami sudah cukup bersabar selama ini jangan membuat kami meradang, jika tidak ada kejelasan kami akan melakukan aksi di PT HAL dan di DAD Provinsi untuk menuntut ini semua,” tandasnya.
Diketahui bahwa kasus ini sebelumnya mencuat ketika PT HAL disanksi adat melalui Keputusan Adat Kedamangan Tualan Hulu, namun PT HAL malah melakukan gugatan hasil sidang adat tersebut ke Pengadilan Negeri Sampit dengan tergugat Yanto E Saputra dan Leger T Kunum.
Kemudian PN Sampit dalam putusan tanggal 29 April 2025 telah membatalkan putusan hukum adat Dayak yang dikeluarkan Damang Tualan Hulu terkait konflik antara masyarakat adat dan PT HAL
Upaya hukum banding kemudian diajukan oleh tiga tergugat dalam perkara sengketa adat antara masyarakat hukum adat Dayak dengan PT HAL, akhirnya membuahkan hasil.
Pengadilan Tinggi Palangka Raya secara resmi membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan PT HAL dan menyatakan putusan hukum adat Dayak tidak sah.
Putusan banding yang dibacakan dalam persidangan. pada Jumat 25 Jull 2025 itu memutuskan menerima permohonan banding dari Yanto E Saputra, Leger T Kunum, dan Ahmad Rahmadani (Kirbo) selaku para tergugat. (Nardi)












