KUALA PEMBUANG – Upaya menjaga hutan dari tangan-tangan perusak terus digencarkan. Polsek Seruyan Hilir bersama Ditsamapta Polda Kalteng, perusahaan, dan pihak keamanan, Sabtu (27/9/2025), menggelar patroli rutin di kawasan PKH PT Rimba Harapan Sakti (RHS) 2, Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir.
Kapolsek Seruyan Hilir, Iptu Pramono, menegaskan bahwa patroli ini bukan sekadar rutinitas, melainkan langkah nyata dalam melindungi hutan dari tindak pidana seperti penebangan liar, pembakaran, hingga perambahan kawasan yang sudah disegel Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Patroli adalah bentuk pencegahan. Dengan sinergi semua pihak, kita bisa lebih kuat dalam mengamankan kawasan hutan,” ujarnya.
Mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025, kawasan hutan tidak boleh diperjualbelikan atau dikuasai tanpa izin resmi. Pemerintah menegaskan bahwa lahan yang sudah dalam penguasaan Satgas PKH merupakan aset negara yang harus dijaga dan dilestarikan.
Menurut Iptu Pramono, patroli ini adalah bentuk komitmen bersama. “Hutan bukan hanya soal pohon, tapi juga sumber kehidupan. Kita punya tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaganya,” tandasnya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti bahwa pemerintah bersama aparat keamanan dan masyarakat berdiri di garda terdepan untuk memastikan hutan di Kabupaten Seruyan tetap lestari, demi masa depan generasi berikutnya.
(ASY)












