KUALA PEMBUANG – Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial A tega menghabisi nyawa kekasih prianya sendiri, Fani alias Ancit, setelah dilanda cemburu buta dan sakit hati.
Kapolres Seruyan AKBP Han's Itta Papahit melalui Kasatreskrim AKP Rahmad Tuah melalui konferensi pers, Senin 29 September 2025, menjelaskan bahwa peristiwa berdarah itu terjadi di rumah korban di Desa Rantau Pulut, pada Rabu 24 September 2025 pagi. Tersangka yang sebelumnya berhubungan dekat dengan korban, tega memukul, membenturkan kepala korban ke dinding, lalu melanjutkan aksinya dengan kayu dan pisau hingga korban tak bernyawa.
Motif pelaku terbilang klasik namun berujung tragis. Rasa cemburu muncul saat tersangka melihat korban berjalan dengan pria lain ke arah kebun sawit dalam suasana gelap seusai menonton hiburan organ tunggal. Ditambah lagi, korban menolak permintaan uang tersangka dengan ucapan menyinggung, membuat pelaku semakin gelap mata.
“Tak hanya menghilangkan nyawa korban, pelaku juga membawa kabur uang Rp9,5 juta milik korban untuk biaya melarikan diri,” kata Rahmad Tuah.
Dengan uang itu, ia sempat menyeberang hingga ke Barabai, Kalimantan Selatan, sebelum akhirnya ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Seruyan, Polsek Seruyan Tengah, dan Unit Resmob Polda Kalsel, Jumat 26 September 2025, tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kayu dan pisau yang digunakan untuk menghabisi korban, pakaian berlumur darah, hingga uang tunai sisa hasil curian. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Seruyan untuk menjalani proses hukum.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta pasal-pasal lain terkait penganiayaan berat dan pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan akan bahaya cemburu buta yang bisa mengarah pada tindak kriminal keji.
(ASY)












