LAMANDAU – Sebanyak 227 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) resmi diangkat oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau.
Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, pada acara penyerahan SK PPPK Tahap II di aula BKPSDM, Pemkab Lamandau. Rabu, 1 Oktober 2025
Rizky menegaskan pengangkatan PPPK bukan sekadar seremoni, melainkan wujud komitmen Pemkab Lamandau untuk menyelesaikan status tenaga non-ASN secara bertahap, adil, dan bermartabat.
“Hak yang Bapak/Ibu perjuangkan akhirnya terwujud. Tapi mulai sekarang perjuangan baru dimulai, yaitu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Rizky menekankan bahwa pengangkatan tersebut juga bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Aturan itu mengharuskan penataan pegawai non-ASN tuntas paling lambat Desember 2024.
Dalam pesannya, Rizky meminta seluruh PPPK yang baru diangkat agar menunjukkan kinerja terbaik, menjunjung nilai BerAKHLAK, melek digital, serta menjaga integritas dan netralitas.
“Saya tidak mau ada ASN yang gaptek. Kuasai teknologi, tinggalkan pola kerja lama yang manual dan lamban. Selain itu, integritas adalah harga mati. ASN harus netral dan tidak boleh terlibat politik praktis,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Bupati Rizky mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang baru diangkat. Ia berharap amanah tersebut dijaga dengan penuh dedikasi.
“Di pundak saudara ada harapan besar masyarakat Lamandau. Jangan sia-siakan kepercayaan ini,” tutupnya. (andre)












