PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menargetkan angkutan truk perusahaan besar swasta (PBS) tak lagi melintasi jalan umum pada 2026. Sebagai gantinya, truk perkebunan, tambang, dan kehutanan akan diarahkan ke jalan khusus yang dibangun melalui konsorsium perusahaan.
Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy, mengatakan pembangunan jalan sepanjang 99 kilometer itu masih dalam tahap pembahasan. Jalur tersebut akan membentang dari Simpang Sungai Hanyo hingga Lahei Mangkutup, melewati area perusahaan yang beroperasi di sekitarnya.
“Pihak ketiga ini bisa siapapun yang mau mengajukan diri kalau berminat mengelola, silakan. Bisa dari lokal di sini, bisa dari luar, tapi salah satu syaratnya harus mempunyai IUP-PPKH di lokasi pembangunan jalan khusus itu,” ujar Dedy di sela Soft Opening Duta Mall Palangka Raya, Jumat, 3 Oktober 2025.
Ia memastikan lahan yang dipakai sudah clear and clean untuk pembangunan jalan khusus tersebut.
“Tinggal mekanisme pengelolaan itu yang mereka (asosiasi perusahaan) matangkan, baik melalui proses Business to Business (B to B), kemudian operasional, dan lain sebagainya, saat ini sedang berjalan,” kata dia.
Menurut Dedy, jalan khusus itu ditargetkan sudah fungsional pada 2026. “2026 sudah fungsional semua, kami tetap dorong untuk dipercepat,” ucapnya.
Ia menambahkan, pembangunan maupun pemeliharaan jalan tersebut tidak akan membebani APBN maupun APBD.
“Biaya pemeliharaan jalan dan lain sebaginya itu non-APBD dan non-APBN, dari konsorsium perusahaan,” katanya.
Dedy menyebut Gubernur Kalteng terus mendorong percepatan pembangunan. “Percepatan pembangunan itu dilakukan dengan menentukan nanti pengelolanya siapa, sehingga bisa segera dikerjakan, lalu teknis di lapangan sudah siap,” ujarnya.
(Syauqi)












