PALANGKA RAYA – Mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Zulhaidir, dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam perkara korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit.
Putusan kasasi dengan nomor 8861 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan pada Jumat, 26 September 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim kasasi yang diketuai Surya Jaya dengan hakim anggota Sutarjo dan Agustinus Purnomo Hadi menolak permohonan kasasi yang diajukan Zulhaidir.
“Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama enam (6) tahun, denda Rp350.000.000 subsidair tiga (3) bulan. Tolak kanani terdakwa,” ujar hakim dalam amar putusan yang dikutip Senin, 6 Oktober 2025.
Sebelumnya, pada tingkat banding, Zulhaidir dijatuhi hukuman lebih berat, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta, dengan pidana pengganti enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar. Sementara pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menjatuhkan vonis lebih ringan, yaitu satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta.
Kasus korupsi tersebut bermula ketika Zulhaidir menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kotim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2019. Ia terlibat dalam proyek pembangunan Gedung Expo di Jalan Tjilik Riwut, Sampit. Dalam pelaksanaan proyek itu, ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kebocoran anggaran negara lebih dari Rp3 miliar.
Kasus ini turut menyeret beberapa pihak lain ke meja hijau, yakni Fazriannor selaku konsultan pengawas proyek, dan Mukhammad Riekhie Zulkarnaen sebagai konsultan perencana. Ketiganya telah divonis bersalah oleh pengadilan. Fazriannor dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, sementara Riekhie Zulkarnaen divonis satu tahun enam bulan penjara.
Adapun Leonardus Minggo Nio, Direktur Utama PT Heral Eranio Jaya kontraktor pelaksana proyek pembangunan Gedung Fasilitas Expo Sampit ditangkap oleh Polda Kalimantan Tengah di Jakarta pada 12 September 2025, setelah lebih dari satu tahun menjadi buronan.
(Syauqi)












