JAKARTA— Anggota DPR RI Alimudin Kolatlena, memberikan apresiasi tinggi terhadap visi Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam memperkuat pembangunan maritim dan mendorong pengesahan Undang-undang Kepulauan.
Menurut Alimudin, langkah strategis yang diusung Pemerintah Provinsi Maluku sejalan dengan agenda nasional untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Alimudin menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, institusi pendidikan seperti Universitas Pattimura, dan masyarakat dalam mewujudkan kebijakan ekonomi biru yang inklusif.
“Saya sangat mendukung pernyataan Gubernur Lewerissa bahwa Maluku bisa menjadi pusat gravitasi baru bagi peradaban maritim Indonesia. Ini adalah visi yang progresif dan harus didukung oleh kebijakan nasional yang kuat,” ujar Alimudin, Selasa 7 Oktober 2025.
Menurut Kolatlena, regulasi UU Kepulauan akan menjadi landasan hukum yang krusial untuk memberikan keadilan fiskal, mempercepat desentralisasi maritim, dan meningkatkan konektivitas antarpulau di wilayah kepulauan seperti Maluku.
“UU Kepulauan adalah kebutuhan mendesak untuk memastikan wilayah kepulauan tidak lagi dipandang sebagai pinggiran, tetapi sebagai zona pertumbuhan ekonomi yang strategis,” tegasnya.
Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku ini menyambut baik model kerja sama multipihak yang digagas Pemerintah Provinsi Maluku, yang melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan, aparat penegak hukum, dan masyarakat lokal untuk menjaga sumber daya laut.
Ia menilai pendekatan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola wilayah maritim yang luas. “Maluku memiliki potensi maritim yang luar biasa. Dengan kerja sama yang solid, kita bisa memastikan sumber daya laut dikelola secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Alimudin akan terus mengawal aspirasi masyarakat sembari mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan pelaku usaha, untuk bersinergi dalam mendukung visi pembangunan maritim yang telah dicanangkan.
“Mari kita wujudkan Maluku sebagai etalase maritim Indonesia yang tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga menjadi kebanggaan nasional,” pungkas Alimudin Kolatlena.
Pernyataan Alimudin Kolatlena ini menambah semangat bagi upaya Maluku untuk menjadi pusat peradaban maritim. Dengan dukungan dari legislatif, diharapkan langkah-langkah strategis seperti pengesahan UU Kepulauan dapat segera terwujud, membawa dampak positif bagi pembangunan daerah dan nasional.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Maluku telah merancang arah pembangunan maritim yang tidak hanya memperkuat kedaulatan negara, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan ekonomi biru yang inklusif.
Gubernur Hendrik Lewerissa mengatakan Pemerintah Provinsi menyadari bahwa pengawasan laut yang begitu luas tidak dapat dilakukan sendiri. Oleh karena itu, perlu dibangun sebuah model kerja sama multi-pihak yang solid.
Artinya, Gubernur Hendrik menegaskan bahwa arah pembangunan perbatasan tidak boleh lagi menjadikan wilayah terluar sebagai halaman belakang negara.
“Pemerintah Provinsi melalui strategi pembangunan kawasan perbatasan ingin menjadikannya sebagai zona pertumbuhan baru yang terintegrasi dengan pusat-pusat ekonomi,” beber Hendrik.
Lewerissa menyampaikan tekad pemerintah daerah untuk mendorong pengesahan Undang-undang Kepulauan sebagai langkah fundamental untuk menciptakan keadilan fiskal, desentralisasi maritim, dan percepatan konektivitas antarpulau.
“Periode 2025–2029, Pemerintah Daerah bertekad mendorong pengesahan Undang-undang Kepulauan sebagai prasyarat untuk perlakuan khusus wilayah kepulauan,” pungkas Hendrik Lewerissa.
(adista)












