Raperda Sengketa Lahan Direvisi untuk Akomodir Kepentingan Masyarakat Kalteng

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Ketua Pansus DPRD Kalteng, Rusdi Gozali.

(Kalteng) tengah merevisi draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sengketa lahan dan konflik pertanahan. Perubahan ini dilakukan karena naskah sebelumnya dinilai belum cukup mengakomodir kepentingan masyarakat dan kompleksitas persoalan agraria di daerah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan DPRD Kalteng, Rusdi Gozali, mengatakan revisi tersebut diharapkan mampu menjawab dinamika persoalan pertanahan yang kerap muncul di berbagai wilayah.

“Jadi terkait dengan Raperda sengketa dan konflik pertanahan sekarang ini kita sedang melakukan perubahan terkait dengan draf dari pada Raperda yang dimaksud karena draf yang lama itu kelihatan memang belum banyak mengakomodir kepentingan terkait dengan permasalahan pertanahan di Kalteng,” ujar Rusdi, di , Senin, 6 Oktober 2025.

Ia menambahkan, pembahasan draf baru dijadwalkan dimulai pada akhir Oktober. Pihaknya berharap rancangan tersebut mampu menyentuh sebagian besar persoalan konflik lahan yang terjadi di berbagai wilayah provinsi.

“Sehingga harapan kita bersama nanti draf yang baru ini yang insha Allah nanti akan kita mulai bahas di Oktober akhir itu paling tidak sudah mengakomodir sebagian besar terkait dengan konflik-konflik yang ada di Kalteng,” katanya.

Rusdi menjelaskan, konflik pertanahan di Kalteng memiliki karakter yang beragam, mulai dari wilayah barat hingga timur. Karena itu, Pansus akan mencoba memadukan berbagai pola penyelesaian yang ada agar regulasi tersebut menjadi pedoman penyelesaian sengketa di luar jalur .

“Karena konflik ini kan beragam baik itu di wilayah barat, wilayah tengah maupun wilayah timur. Nah ini nanti kita coba memadukan, kemudian nanti kita harapkan bahwa ada berbagai variasi dan pola penyelesaian konflik sengketa pertanahan ini sehingga paling tidak ke depan Raperda ini menjadi sebuah garden lah bagi kita di dalam kaitannya menyelesaikan konflik pertanahan ini sedapat mungkin tidak diselesaikan di meja hijau,” jelasnya.

Ia berharap, keberadaan Raperda ini nantinya bisa mendorong penyelesaian damai sebelum konflik sampai ke pengadilan.

“Artinya sebelum ke meja hijau itu bisa diselesaikan,” ujar Rusdi.

(Syauqi)

baca juga ...  DPRD Kalteng Harap Penambahan SPPG MBG di Kalteng Dipercepat untuk Jangkau Penerima Manfaat di Pelosok
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!